Jumat 30 Sep 2022 14:39 WIB

Berlaku Mulai Besok, Ini Daftar Tarif Baru di 53 Lintasan Penyeberangan Kapal Ferry

Kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah truk bersiap turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Moinit di Pelabuhan Fery Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. ilustrasi
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Sebuah truk bersiap turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Moinit di Pelabuhan Fery Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menetapkan tarif baru untuk 53 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal tersebut menyusul kebijakan kenaiakan tarif penyeberangan yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 184 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Alhamdulillah, setelah sempat tertunda kemarin per 28 September 2022 telah disahkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan dan akan berlaku pada Sabtu (1/10/2022) pukul 00.00 (menyesuaikan zona), sejak Kepmen Nomor 184 ditetapkan,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/9/2022). 

Baca Juga

Sebelumnya, penundaan kenaiakan tarif dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan terkait penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan. Shelvy mengapresiasi dan dukungan atas diterbitkannya KM 184 tersebut sebagai upaya mendukung keberlanjutan layanan dan bisnis angkutan penyeberangan di Tanah Air. 

“Penyesuaian tarif ini sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan bisnis angkutan penyeberangan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) belum lama ini,” ujar Shelvy. 

Penyesuaian tarif baru akan diterapkan di 53 lintasan penyeberangan ASDP yang tersebar di seluruh Indonesia. Pintasan tersebut yakni Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, Surabaya-Lembar, Bitung-Tobelo, Batam-Mengkapan, Karimun-Mengkapan, Sape-Waingapu, Batam-Kuala Tungkal, Dumai-Malaka, Mengkapan-Tanjung Pinang, Batam-Sei Seleri, Karimun-Sei Seleri, Ketapang-Lembar, Batulicin-Garongkong, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Patimban-Trisakti, Patimban-Dwikora, Marisa-Dolong, Singkil-Gunung Sitoli, Paciran-Garongkong, Dabo-Kuala Tungkal, Tambelan-Sintete, Serasan-Sintete, Gorontalo-Wakai, Paciran-Bahaur, Kendal-Kumai, Tarakan-Toli-toli, Jampea-Marapokot, Jampea-Labuan Bajo, Tual-Kaimana, Wahai-Fakfak, Wahai-Waigama, Gag-Gebe, Wasior-Nabire, Biak-Manokwari, Banggai-Taliabu, Natuna-Sintete, Sorong-Gebe, Numfor-Manokwari, Namlea-Sanana, Sanana-Teluk Bara.

Shelvy mengungkapkan, kenaikan harga BBM berdampak pada layanan penyeberangan, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen BBM berkontribusi sekitar 40 sampai 50 persen terhadap biaya operasional. 

“Dengan adanya penyesuaian tarif dengan rata-rata kenaikan 11 persen untuk lintasan komersial dan lima persen untuk lintasan perintis, diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," jelas Shelvy. 

Shelvy menegaskan, seluruh pengguna jasa ferry ASDP yang akan melakukan reservasi tiket untuk perjalanan besok (1/9/2022) pukul 00.00 WIB dan seterusnya sudah dikenakan tarif baru. Penyesuaian tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antarprovinsi dan Antarnegara juga berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Pada pasal 11 ayat 1, disampaikan bahwa daalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, tarif angkutan penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum Harga Pokok Penjualan (HPP) mencapai 100 persen.

Berikut daftar tarif terpadu ASDP (tarif sudah termasuk asuransi):

Merak-Bakauheni (Reguler)

Penumpang Dewasa Rp 21.600

Penumpang Bayi Rp 1.750

Kendaraan 

Golongan I Rp 25.100

Golongan II Rp 58.550 

Golongan III Rp 126.350

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 457.700

Kendaraan Barang Rp 425.250

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 916.250

Kendaraan Barang Rp 792.750

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 1.516.500

Kendaraan Barang Rp 1.220.000

Golongan VII Rp 1.761.500

Golongan VIII Rp 2.320.500

Golongan IX Rp 3.546.500

 

Merak-Bakauhen (Eksekutif)

Penumpang Dewasa Rp 77 ribu

Penumpang Bayi Rp 4 ribu

Kendaraan 

Golongan I Rp 78 ribu

Golongan II Rp 108 ribu

Golongan III Rp 168 ribu

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 644 ribu

Kendaraan Barang Rp 457 ribu

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 1.138.000

Kendaraan Barang Rp 828 ribu

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 1.897.000

Kendaraan Barang Rp 1.264.000

Golongan VII Rp 1.792.000

Golongan VIII Rp 2.367.000

Golongan IX Rp 3.606.000

 

Ketapang-Gilimanuk

Penumpang Dewasa Rp 9.650

Penumpang Bayi Rp 1.700

Kendaraan 

Golongan I Rp 10.050

Golongan II Rp 29.050

Golongan III Rp 42.500

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 199.850

Kendaraan Barang Rp 172.150

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 392.000

Kendaraan Barang Rp 291.650

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 593.350

Kendaraan Barang Rp 484.900

Golongan VII Rp 598.500

Golongan VIII Rp 843.100

Golongan IX Rp 1.167.650

Padangbai-Lembar

Penumpang Dewasa Rp 62.200

Penumpang Bayi Rp 5.900

Kendaraan 

Golongan I Rp 77.700

Golongan II Rp 160.600

Golongan III Rp 313.800

Golongan IV 

Kendaraan Penumpang Rp 1.127.300

Kendaraan Barang Rp 1.061.800

Golongan V

Kendaraan Penumpang Rp 2.144.200

Kendaraan Barang Rp 1.795.000

Golongan VI

Kendaraan Penumpang Rp 3.503.800

Kendaraan Barang Rp 3.005.300

Golongan VII Rp 3.858.800

Golongan VIII Rp 5.417.9000

Golongan IX Rp 7.856.000

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement