Jumat 30 Sep 2022 07:10 WIB

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold dari PKS

Terdapat hakim yang menyatakan alasan berbeda.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden agar dikurangi dari 20 persen menjadi 7-9 persen kursi DPR. Gugatan uji materi atas UU Pemilu ini dilayangkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement