Kamis 29 Sep 2022 22:44 WIB

Polri: Pelanggar Etik tidak Berhak Ajukan Peninjauan Kembali

PK hanya dapat dilakukan Kapolri apabila ada kekeliruan penjatuhan sanksi KKEP.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, anggota Polri yang sudah dijatuhi sanksi berdasarkan keputusan Komisi Kode Etik Polri tidak memiliki hak mengajukan peninjauan kembali atau PK. Hal ini menanggapi video viral di media sosial terkait pernyataan mantan panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Pihak pelanggar tidak memiliki hak untuk mengajukan KKEP PK," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga

Dalam video, Gatot meminta Presiden dan Menkopolhukam meninjau ulang Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sebab, aturan itu memberikan peluang bagi Ferdy Sambo yang sudah dipecat dapat melakukan peninjauan kembali sehingga bisa aktif lagi menjadi anggota Polri.

Dedi menjelaskan, sesuai Pasal 83 Perpol 7 Tahun 2022, bahwa ketentuan mengenai peninjauan kembali hanya dapat dilakukan oleh Kapolri apabila terdapat kekeliruan dalam penjatuhan sanksi KKEP yang sudah berkekuatan hukum tetap atau mengikat berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kapolri. Dedi juga menegaskan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi.

"Untuk keputusan banding secara materiil dan formil semua sudah terpenuhi dan bersifat final serta mengikat sesuai Perpol 7 Tahun 2022," kata Dedi.

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai pernyataan Gatot Nurmantyo terbalik dalam memahami peninjauan kembali yang diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. "Logikanya kebalik-balik itu. Peninjauan kembali itu tidak berlaku bila sudah ada sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Bambang.

Peninjauan kembali merupakan kewenangan baru yang dimiliki oleh Kapolri dengan diterbitkannya Perpol 7 Tahun 2022 pada Juni 2022. Dalam peraturan itu, Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali atas keputusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Terbitnya Perpol Nomor 7 Tahun 2022 karena kasus AKBP Raden Brotoseno yang pernah dipidana karena menerima suap dari tersangka korupsi. Raden belum diberhentikan sebagai anggota Polri setelah sidang etik menjatuhkan sanksi meminta maaf dan demosi.

"PK Brotoseno itu terjadi karena belum ada putusan PTDH. Dia disanksi cuma rekomendasi sidang etik," kata Bambang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement