Kamis 29 Sep 2022 00:46 WIB

Pemda Kota Cirebon Sampaikan Raperda APBD 2023 Kepada DPRD

Raperda APBD merupakan instrumen untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan warga

Rep: lilis sri handayani/ Red: Hiru Muhammad
 Pemda Kota Cirebon menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kota Cirebon, Rabu (28/9/2022). Penyampaian itu dilakukan melalui rapat paripurna di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD.
Foto: istimewa
Pemda Kota Cirebon menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kota Cirebon, Rabu (28/9/2022). Penyampaian itu dilakukan melalui rapat paripurna di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemda Kota Cirebon menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kota Cirebon, Rabu (28/9/2022). Penyampaian itu dilakukan melalui rapat paripurna di ruang utama Griya Sawala gedung DPRD.

Wakil Wali Kota Cirebon, Eti Herawati, hadir mewakili Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Dalam penyampaiannya, dia mengatakan bahwa Raperda APBD itu merupakan instrumen untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat sesuai dengan tujuan otonomi daerah. 

Baca Juga

‘’Dalam APBD ini, tergambar arah dan tujuan serta program pelayanan dan pembangunan daerah selama satu tahun anggaran. Atas dasar itulah, Raperda APBD harus disusun dengan mengacu pada norma dan prinsip anggaran,’’ ujar Eti.

Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, kata Eti, Pemda Kota Cirebon mendasarkan pada PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, juga nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD Kota Cirebon.

Eti menuturkan, proyeksi pendapatan daerah dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.422.214.991.000 dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.394.214.991.000. ‘’Secara detail Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 sudah kami sampaikan. Kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon dan Tim Anggaran Pemda Kota Cirebon,’’ terang Eti.

Eti menambahkan, penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 itu mengikuti ketentuan perundang-undangan. Di antaranya, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

‘’Kemudian APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD. Selanjutnya mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi,’’ tukas Eti.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, setelah menerima penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, pihaknya melalui Banggar DPRD Kota Cirebon akan membahas lebih rinci. ‘’Target pembahasan akan diselesaikan pada 60 hari sebelum tahun anggaran berjalan. Sehingga akhir Oktober mendatang bisa diselesaikan,’’ kata Ruri.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement