Rabu 28 Sep 2022 18:26 WIB

Pemprov DKI Nilai Pembangunan Sumur Resapan Perlu Dilanjutkan

Pembangunan sumur resapan masuk dalam Rencana Pembangunan Daerah Jakarta

Red: Nur Aini
Pekerja menyelesaikan proyek galian sumur resapan di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (16/11). Pemprov DKI Jakarta menargetkan sumur resapan terbangun di 22.292 titik guna mengurangi daerah rawan banjir di Ibu Kota. Namun, sejauh ini Pemprov DKI baru membangun sumur resapan di 6.233 titik. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menyelesaikan proyek galian sumur resapan di kawasan Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (16/11). Pemprov DKI Jakarta menargetkan sumur resapan terbangun di 22.292 titik guna mengurangi daerah rawan banjir di Ibu Kota. Namun, sejauh ini Pemprov DKI baru membangun sumur resapan di 6.233 titik. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menyebutkan, pembangunan sumur resapan di Ibu Kota perlu dilanjutkan karena mengurangi potensi banjir.

"Memang (sumur resapan) perlu untuk kami lakukan terus-menerus," kataMarullah Matali di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga

Ia mengakui beberapa upaya penanganan banjir di antaranya sumur resapan dan biopori belum secara langsung dan signifikan mengendalikan banjir. Meski begitu, pengaruh berkurangnya banjir dirasakan di lingkungan lokal.

"Kami lagi hitung berapa persennya tapi paling tidak itu punya pengaruh, paling tidak di lingkungan lokal sekitarnya itu akan berpengaruh," katanya.

Pembangunan sumur resapan masuk dalam Rencana Pembangunan Daerah Jakarta (RPD) 2023-2026. Dalam RPD itu disebutkan penanganan banjir Jakarta tidak lagi hanya membuat atau meluruskan aliran sungai dengan konstruksi beton.

Air yang mengalir dari selatan Jakarta ke muara di utara dapat ditahan lebih lama melalui pembangunan waduk dan sumur resapan di selatan. Selain di RPD, sumur resapan juga masuk dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 27 Juni 2022.

Program sumur resapan pengendali banjir tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR. Dalam pergub itu disebutkan sistem pengendalian banjir terdiri atas bangunan pengendalian banjir dan jaringan pengendalian banjir.

Kemudian, bangunan pengendalian banjir dirinci kembali yang terdiri atas rumah pompa dan bangunan peresapan. Adapun sumur resapan air hujan itu masuk dalam bangunan peresapan. Selain sumur resapan, ada juga kolam resapan, biopori, kolam retensi dan bak penampungan air hujan.

Sebelumnya, DPRD DKI mencoret anggaran sumur resapan pada 2022. Awalnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI mengusulkan anggaran pembangunan sumur resapan sebesar Rp330 miliar kepada DPRD DKI pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2022.

Sebelum dibawa ke rapat Badan Anggaran DPRD DKI, usulan anggaran itu kemudian diturunkan menjadi Rp120 miliar. Namun, saat pembahasan di Badan Anggaran, usulan tersebut dicoret alias dihapus karena program itu dinilai tidak efektif menekan banjir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement