Kamis 29 Sep 2022 00:59 WIB

KPK Tegaskan Video Soal Penggeledahan dan Penangkapan Sekjen PDIP Hoaks

Video itu beredar diunggah oleh akun bernama Agenda Politik di kanal YouTube.

Jubir KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sebuah video yang menyebutkan bahwa adanya penggeledahan dan penangkapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Lembaga antirasuah ini menegaskan, video tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

Sebagai informasi, video itu beredar diunggah oleh akun bernama Agenda Politik di kanal YouTube. Dalam video tersebut menuliskan narasi bahwa KPK menemukan tumpukan uang sebesar Rp 50 miliar hasil korupsi Hasto Kristiyanto.

"KPK memperoleh informasi beredarnya video hoaks tentang kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK pada salah satu rumah kediaman milik pihak tertentu," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Ali menjelaskan, video tersebut mengutip pernyataannya secara tidak utuh. Kemudian, menggabungkannya dengan potongan-potongan informasi lainnya yang tidak benar terhadap KPK dan Hasto.

"Sehingga video dimaksud mengarahkan pada informasi yang tidak benar, dengan diberi judul KPK temukan tumpukan uang Rp 50 miliar hasil korupsi oleh pihak yang disebut dalam video hoaks ini," jelas Ali.

KPK pun meminta agar video hoaks itu segera dihapus. Sebab, informasi yang disampaikan tidak benar.

"KPK tegas meminta kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks dengan mengatasnamakan KPK ini untuk segera menghentikan aksinya dan menghapus unggahannya pada media sosial Youtube," tegas dia.

Selain itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan jeli dalam memilah setiap informasi yang beredar. Sehingga tidak terprovokasi oleh informasi hoaks yang mempunyai tujuan-tujuan kontraproduktif tersebut.

Ali menyebut, masyarakat dapat mengakses informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara ataupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi kampanye pendidikan antikorupsi yang dilakukan KPK melalui website kpk.go.id ataupun melalui akun resmi media-media sosial KPK. 

"Masyarakat juga dapat melakukan konfirmasi kebenaran informasi tentang KPK melalui contact centre 198," tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement