Selasa 27 Sep 2022 06:22 WIB

Puluhan WNI Dideportasi Mandiri dari Malaysia

31 WNI tersebut masuk dalam daftar hitam dari pemerintahan Malaysia. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia. ilustrasi
Foto: M.Rusman
Warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sebanyak 31 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Malaysia pada Sabtu (24/9) lalu. Mereka dideportasi dari Depot Imigresen Sungai Bakap yang dilakukan melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

Pelaksanaan deportasi mandiri itu dimonitor langsung Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto. Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada para WNI deportan untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Karena 31 WNI tersebut masuk dalam daftar hitam Pemerintah Malaysia. 

"Jangan masuk kembali ke Malaysia, baik via jalur resmi maupun ilegal, mengingat telah masuk dalam daftar hitam karena pasti akan bermasalah dan tidak dapat memiliki izin yang diperlukan," ujar Sigit, dikutip dari akun resmi Instagram KJRI Johor Bahru, dilihat Senin (26/9).

Lanjut Sigit, setiba di Indonesia, 31 WNI tersebut ditampung sementara di Rumah Perlindungan Trauma Center di Tanjung Pinang Kepulauan Riau sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Adapun ke-31 WNI deportan tersebut, 18 orang di antaranya berasal dari Pulau Sumatra, 13 orang lainnya dari Pulau Jawa.

 

"Selamat kembali ke Tanah Air kepada semua WNI deportan, semoga masa depan akan lebih baik," ucap Sigit. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement