Senin 26 Sep 2022 09:29 WIB

Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Menyayat Hati Jelang Sidang Perceraian

Sidang perdana perceraian Dedi Mulyadi digelar bulan depan.

Anggota DPR Dedi Mulyadi.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Anggota DPR Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Anggota DPR Dedi Mulyadi menyampaikan sebuah pesan 'menyayat hati' menjelang sidang gugatan perceraian dengan istrinya. Dedi digugat cerai istrinya yang juga Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

"Meski sakit beban pijakan, demi kamu aku akan tetap bertahan," ujar Dedi melalui telepon seluler, sambil mengirimkan sebuah video yang diunggah di laman Instagram @dedimulyadi71, dikutip Senin (26/9/2022).

Baca Juga

Dedi Mulyadi mengunggah sebuah video lomba panjat pinang yang biasa digelar saat momentum 17 Agustusan. Video itu disambung dengan video kebahagiaan Dedi Mulyadi bersama putri bungsunya Hyang Sukma Ayu.

Dalam video dengan soundtrack yang memilukan, terlihat Dedi berada di posisi bawah dalam lomba panjat pinang. Ia diinjak-injak oleh peserta lomba panjat pinang lainnya sambil 'meringis' menahan beban dan sakit.

Kemudian bersambung dengan rekaman video Dedi dengan si bungsu, menggambarkan sebuah kebahagiaan dalam kebersamaan antara bapak dan anak. Dalam caption-nya disebutkan 'Bersama putri cantikku Hyang Sukma Ayu, hidup terasa ringan untuk tetap tegar bertahan.'

"Meski sakit, aku akan bertahan," kata Dedi Mulyadi.

Dalam sepekan terakhir, Dedi Mulyadi kerap menggambarkan kegalauan dirinya karena digugat cerai  sang istri. Isu perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beredar luas karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Di situs tersebut tercantum salah satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Gugatan Ambu Anne itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement