IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama mendorong para pembimbing haji untuk mengikuti sertifikasi. Hal ini karena bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional.
"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Arsad Hidayat, dalam siaran pers Kemenag, Ahad (25/9/2022).
Menurut Arsad,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id