Ahad 25 Sep 2022 19:51 WIB

PHK2I Ibaratkan Tongkat Nabi Musa Sudah Ada di Menpan RB

Untuk menyelasaikan permasalahan honorer di Indonesia.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Fakhruddin
PHK2I Ibaratkan Tongkat Nabi Musa Sudah Ada di Menpan RB. Tenaga Honorer (Ilustrasi)
Foto: republika/mardiah
PHK2I Ibaratkan Tongkat Nabi Musa Sudah Ada di Menpan RB. Tenaga Honorer (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah pusat akan meminta kepala daerah untuk mengaudit ulang data tenaga honorer di daerahnya masing-masing. Untuk memastikan data tersebut benar dan sesuai dengan kriteria yang ditentukan pemerintah, kepala daerah akan diminta untuk menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang memiliki konsekuensi hukum.

Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengibaratkan saat ini Menpan RB Abdullah Azwar Anas sudah memegang tongkat nabi Musa untuk menyelasaikan permasalahan honorer di Indonesia. Ia berharap pemerintah dapat menyelesaikan proses pendataan ulang yang berakhir dengan satu kebijakan administratif guna menyelesaikan permasalahan honorer yang menjadi permasalahan di Indonesia.

Baca Juga

"Saat ini tongkat nabi Musa sudah ada di tangan Menpan RB. Saya sudah berapa kali ke Menpan RB, tetapi semua selalu berbicara tentang regulasi yang mengatur. Padahal kan yang buat regulasi pemerintah lalu regulasi buat siapa , apa untuk menyikat rakyatnya. Kebijakan ini dari 2015 kami kejar tapi belum ada yang berpihak ke kami tenaga honorer kategori 2," ujarnya kepada Republika, Ahad (25/9/2022).

"Saya berharap proses pemetaan ini dilakukan maksimal oleh pemerintah. Untuk tenaga honorer K2 berakhir menjadi ASN dan tenaga honorer non K2 diselesaikan dengan diselesaikan dengan P3K," sambungnya.

Udin tak memungkiri adanya keresahan dari tenaga honorer perihal nepotisme yang dilakukan saat pendataan ulang. Oleh karenanya, ia juga meminta adanya validasi data yang dilakukan pemerintah pusat untuk melahirkan data rill sehingga menghindari manipulasi data yang dilakukan pemerintah daerah.

"Mungkin setiap daerah diberi waktu, untuk mengecek kemvali apakah ada orang yang tidak pernah honor tapi masuk dalam daftar kalau misalkan ditemukan ada, maka diberi masukan untuk dihapus namanya," sarannya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar mengapresiasi etiket pemerintah untuk mendata tenaga honorer. Senada dengan Udin, ia juga meminta adanya validasi data kembali yang dilakukan pemerintah pusat untuk meminimalisir terjadinya manipulasi data.

"Kami apresiasi etiket baik pemerinta, jadi pemerintah tahu mana saja tenaga honorer K2 dan non K2. Karena data terakhir Menpan RB di tahun 2014. Jadi tidak diketahui mana yang aktif dan tidak aktif. Kami berharap adanya pengawasan khusus dari pemerintah," katanya kepada Republika, Ahad (25/9/2022).

Namun, sambung Melyanti, ia juga menyayangkan perihal beberapa poin di surat edaran Menpan RB. Salah satunya terkait aturan tenaga honorer harus melampirkan slip gaji yang berasal dari APBN dan APBD. Padahal, banyak tenaga honorer di daerah yang mendapatkan gaji dari dana sukarela pemerintah daerah.

"Kita ketahui, kemampuan fiskal daerah tidak sama semua. Ada yang mampu juga yang tidak mampu, seperti di daerah tertentu, dengan adanya aturan ini otomatis tenaga honorer yang tidak digaji dari APBN atau APBD tidak bisa masuk," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement