Jumat 23 Sep 2022 16:23 WIB

Polri Sebut 3 Kapolda tak Terlibat dalam Kasus Brigadir J 

Timsus dan Irsus menyatakan tak ada kaitan tiga kapolda dengan kasus Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyampaikan bantahan atas tudingan keterlibatan tiga kapolda dalam skandal pengamanan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat (J) oleh irjen pecatan Ferdy Sambo. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil komunikasi dengan Tim Gabungan Khusus dan Tim Inspektorat Khusus (Timsus dan Irsus) menyatakan tak ada kaitan antara tiga kapolda dengan kasus yang menjadikan mantan kadiv propam Polri itu menjadi tersangka.

“Kami tegaskan kembali, sampai hari ini, Timsus tidak ada melakukan pendalaman, dan tidak ada keterkaitannya. Saya ulangi, sampai hari ini, tiga kapolda itu, tidak ada kaitannya,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9). 

Sebelumnya, tiga kapolda yang disinyalir terlibat dalam pengamanan kasus pembunuhan Brigadir J, adalah Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra; Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran; dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Nico Afinta.

Tiga kepala kepolisian daerah itu selama ini diduga turut diminta oleh Sambo untuk membantu pengamanan kasus pembunuhan Brigadir J. Pengamanan tersebut, diduga dalam bentuk permintaan dari Sambo kepada tiga kapolda itu untuk melakukan lobi-lobi kepada Kapolri, dan juga Kepala Bareskrim Polri agar  menghentikan, atau membelokkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Dedi, pada Senin (5/9) menyampaikan, Timsus dan Irsus sudah mendapatkan informasi terkait dugaan keterlibatan tiga kapolda itu dengan Sambo. Bahkan, kata Dedi waktu itu, Tim Irsus sedang mendalami informasi dugaan keterlibatan tersebut. Akan tetapi, pada Selasa (6/9) Dedi meralat pernyataannya dengan menegaskan Tim Irsus yang dikomandoi oleh Irwasum Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto hanya mendapatkan informasi. Tetapi belum melakukan pendalaman. 

Pun, kata Dedi, belum ada dilakukan pemeriksaan terhadap tiga kapolda itu. “Tim di Irsus, harus bekerja sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan. Informasi iya, diterima, dan didengarkan. Tetapi, tidak berdasarkan asumsi,” ujar Dedi waktu itu. 

Irjen Dedi melanjutkan, sampai hari ini, Jumat (23/9) Timsus dan Irsus pun belum melihat adanya fakta yang harus diselidiki terkait dugaan keterlibatan tiga kapolda itu dengan kasus Sambo. “Jadi jangan dikait-kaitkan lagi. Karena sampai hari ini, sampai hari ini tiga kapolda itu tidak ada kaitannya,” ujar Dedi.

Kata Dedi, Timsus dan Irsus saat ini masih fokus pada tiga hal dalam penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J. Fokus pertama dikatakan dia, memastikan kesahihan pembuktian dalam proses pelengkapan berkas perkara tujuh tersangka pembunuhan Brigadir J yang saat ini ada di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Dan fokus kedua, dikatakan Dedi, memastikan juga pelengkapan bukti-bukti dalam pemberkasan tujuh tersangka tindak pidana obstruction of justice yang terkait dengan perkara pokok pembunuhan tersebut.

Ketiga, kata Dedi, fokus memastikan penuntasan sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap 35 anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, dan obstruction of justice. 

“Sampai saat ini sudah 15 yang sudah disidang dan sudah diputuskan. Sekarang tinggal 20 anggota lagi. Dan itu sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, agar kasus ini dituntaskan dengan cepat,” kata Dedi menambahkan.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement