Jumat 23 Sep 2022 09:44 WIB

Layanan Tanpa Turun Dokumen Kependudukan di Kantor Depok

Pengambiln dokumen kependudukan bagi warga yang telah mendaftar secara digital..

Rep: Asprilla Dwi Adha/ Red: Yogi Ardhi

Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan tanpa turun De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan tanpa turun De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online dengan tujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan KIA serta mendukung Disdukcapil Go Digital. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Warga menunjukkan kartu KIA yang diambil melalui layanan tanpa turun De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan tanpa turun De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online dengan tujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan KIA serta mendukung Disdukcapil Go Digital. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan tanpa turun De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan tanpa turun De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online dengan tujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan seperti E-KTP dan KIA serta mendukung Disdukcapil Go Digital. (FOTO : ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Warga mengambil dokumen kependudukan melalui layanan tanpa turun De Fast di halaman Kantor Pemkot Depok, Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok meluncurkan pelayanan tanpa turun De Fast untuk pengambilan dokumen kependudukan bagi warga yang sudah daftar secara online.

Dengan tujuan mempermudah dan mempercepat warga mendapatkan dokumen kependudukan, seperti E-KTP dan KIA serta mendukung Disdukcapil Go Digital. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement