Jumat 23 Sep 2022 09:10 WIB

Pejabat Mahkamah Agung Terjaring OTT KPK

KPK menetapkan 10 orang tersangka, salah satunya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. .

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Sejumlah tersangka dari pejabat Mahkamah Agung dan pengacara berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Pengacara Yosep Parera (kedua kanan) berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (kedua kanan) berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tersangka Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu (kiri) dan PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (tengah) saat akan diperiksa kembali saat konferensi pers penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Elly Tri Pangestu, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang salah satunya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya serta melakukan penahan terhadap enam tersangka diantaranya Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Albasri serta pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. KPK juga berhasil mengamankan sejumlah  uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta yang diduga bagian dari suap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement