Jumat 23 Sep 2022 02:00 WIB

Kemendikbudristek: Penguatan PAUD Mampu Atasi Kesenjangan Pendidikan

Kemendikbudristek sebut RUU Sisdiknas akan mewajibkan belajar satu tahun prasekolah.

Anak-anak menari saat kegiatan bertajuk Jambore Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (14/0/2022). Kemendikbudristek menyebut RUU Sisdiknas berupaya melakukan penguatan PAUD dengan berbagai cara guna mengatasi kesenjangan pendidikan pada anak ketika masuk sekolah dasar.
Foto:

Ketiga, RUU Sisdiknas akan mewajibkan belajar satu tahun prasekolah sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2). "Karena ini bagian dari wajib belajar, otomatis pemerintah akan punya kewajiban untuk menyediakan aksesnya secara gratis," kata Anindito.

Selain penguatan PAUD, menurut Anindito, kesenjangan juga dilakukan melalui kebijakan asimetris, yakni penerapan standar nasional pendidikan secara berjenjang dan berkeadilan, sesuai pasal 75 ayat (1).

"Target-target standar nasional diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi tiap daerah, sehingga tiap daerah memiliki target yang realistis untuk mereka capai dan memotivasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan," kata Anindito.

Kemudian, lanjut dia, wajib belajar pendidikan menengah juga diterapkan secara bertahap sesuai dengan kondisi daerah sesuai Pasal 7 Ayat (4). Namun, pemerintah pusat harus membantu daerah yang belum memenuhi standar minimum di pendidikan dasarnya, sebagaimana tertuang di Pasal 7 Ayat (5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement