Kamis 22 Sep 2022 11:32 WIB

Mendagri: ASN Harus Tetap Profesional di Tengah Pemilu

Meskipun memiliki hak pilih, ASN dilarang berpolitik praktis dan memihak.

Mendagri Tito Karnavian (ketiga kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Rapat tersebut membahas penyesuaian RKA K/L sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Mendagri Tito Karnavian (ketiga kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Rapat tersebut membahas penyesuaian RKA K/L sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air tetap profesional di tengah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Diketahui, saat ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024.

"Dinamika politik untuk mencari pemimpin terbaik silakan berlangsung. Ibaratkan mesin mobil, tentu situasi politik akan memanas. Namun, posisi ASN harus tetap sebagai tenaga profesional," kata dia, dalam acara penandatanganan keputusan bersama dari lima instansi untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Menurut Tito, ASN yang profesional berarti mereka yang senantiasa mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu dimuat dalam bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Ia pun menyampaikan bahwa meskipun memiliki hak pilih, ASN tidak pula diperbolehkan berpolitik praktis dan memihak pada pasangan calon ataupun partai tertentu dalam kontestasi di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Hal tersebut pun, tambah dia, juga telah dimuat dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Sejalan dengan hal tersebut, dia menyambut baik penyelenggaraan kegiatan penandatanganan keputusan bersama dari lima instansi, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Ia berpendapat penandatanganan keputusan bersama yang berisi pedoman pembinaan serta pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 itu dapat memastikan ASN tetap berada di posisi profesional dan netral dalam memimpin jalannya roda pemerintahan di tengah momentum pencarian pemimpin terbaik bagi Indonesia.

"Dengan adanya komitmen di tingkat pusat ini, kami Kemendagri, Kemenpan RB, BKN, KASN, dan Bawaslu bersepakat biarlah siapa pun yang bertanding di tingkat pusat, daerah, atau legislatif untuk menentukan pemimpin terbaik, kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap berada di posisi netral," ucap dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement