Rabu 21 Sep 2022 22:53 WIB

Anies Sebut Penting Manfaatkan Cagar Budaya untuk Kegiatan Kekinian

Banyak bangunan cagar budaya tidak bisa dimanfaatkan optimal karena terbentur aturan.

Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan
Foto: Antara
Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pentingnya memanfaatkan bangunan cagar budaya di Ibu Kota untuk kegiatan kekinian tanpa meninggalkan aspek konservasi. "Kami pertahankan substansinya, aspek konservasinya sambil tempat ini tetap bisa berkembang, dimanfaatkan untuk kegiatan kekinian," kata Anies saat sosialisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Balai Kota Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Menurut dia, banyak bangunan cagar budaya tidak bisa dimanfaatkan optimal karena terbentur aturan. Padahal, lanjut dia, cagar budaya itu bisa dimanfaatkan untuk aktivitas produktif salah satunya menjadi usaha kafe.

Baca Juga

Ia menyontohkan salah satu bangunan kuno di sebelah barat Patung Tani, Jakarta, yang tidak bisa dimanfaatkan dan kini ditutupi oleh taman vertikal. "Bangunan tua berjejer di situ karena tidak bisa diapakan akhirnya ditutup vertikal garden, di balik itu bangunan kuno yang karena aturan, kita tidak bisa apa-apakan, mau buat kafe tidak bisa," ucapnya.

Anies mengatakan pihaknya mengadopsi pendekatan seperti di negara maju yang memanfaatkan kastil kuno dan dilengkapi fasilitas baru. "Ini salah satu pendekatan yang ingin kami lakukan di Jakarta. Ke depan bangunan lama itu tidak menjadi bangunan terbuang karena tidak bisa disentuh karena kerumitan aturan tapi bangunan yang bisa dimanfaatkan optimal," katanya.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2022 tentang RDTR pada pasal 119 ayat 3 disebutkan bangunan cagar budaya diperbolehkan untuk kegiatan dan penggunaan lahan pada bangunan gedung fungsi hunian, keagamaan, usaha dan atau sosial budaya. Bangunan gedung dengan fungsi hunian diperbolehkan untuk rumah tapak, rumah dinas, dan rumah flat.

Bangunan gedung dengan fungsi usaha diperbolehkan untuk kantor, toko, restoran, kafe dan atau hotel. Sedangkan bangunan gedung dengan fungsi sosial budaya diperbolehkan untuk pendidikan, kebudayaan, kesehatan dan bangunan pelayanan umum lain termasuk stasiun, prasarana olahraga dan fungsi sejenis lainnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement