Rabu 21 Sep 2022 18:26 WIB

Mentan Jelaskan Alasan Pemerintah Subsidi Pupuk Urea dan NPK

Menurut Mentan pupuk urea dan NPK mengandung unsur hara paling penting bagi tanaman

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petani menabur pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan alasan pemerintah menyubsidi pupuk urea dan NPK. Ilustrasi.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petani menabur pupuk bersubsidi di area persawahan Indrapuri, Aceh Besar, Aceh. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan alasan pemerintah menyubsidi pupuk urea dan NPK. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan alasan pemerintah menyubsidi pupuk urea dan NPK. Menurutnya subsidi diberikan karena keduanya mengandung unsur hara yang dinilai paling penting untuk meningkatkan produktivitas tanaman.

"Kenapa harus urea, karena urea itu memberi kesuburan. Semua ilmu mengatakan seperti itu. Kenapa NPK, itu menjaga buah. Total itu dua," kata Mentan Syahrul saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Mentan Syahrul menjelaskan kembali kebijakan pemerintah yang hanya menyubsidi dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK dari sebelumnya lima jenis merupakan kebijakan yang sudah dirumuskan secara matang dan telah disepakati oleh DPR, baik oleh Komisi IV DPR RI maupun Panja Pupuk.

Sebelumnya, kebijakan pupuk subsidi hanya pada jenis Urea dan NPK tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

 

Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi yang sebelumnya terdapat 70 komoditas pertanian kini hanya sembilan komoditas pertanian. Sembilan komoditas pertanian tersebut antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.

Peraturan Menteri Pertanian tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah berdasarkan hasil rekomendasi Panja Komisi IV tentang pupuk bersubsidi. "Masalah pupuk kurang lebih tidak dikurangi, hanya sesuai dengan kesepakatan kita semua di sini dan hasil evaluasi ombudsman, hasil evaluasi badan pemeriksa, diefektifkan dari 69 jenis komoditas menjadi sembilan jenis. Itu hasil kesepakatan kita dan bukan Kementan saja, Komisi IV, ada panjanya," kata Mentan Syahrul.

Mentan menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat petani mengenai kebijakan pupuk bersubsidi yang baru tersebut. "Jadi sekali lagi, pupuk tidak kurang tapi disesuaikan sesuai dengan kepentingan-kepentingan yang ada. Yang memang menjadi kebijakan dasar kita, yang tidak keluar dari kebijakan dasar untuk ketahanan pangan semua berkait dengan pertanian," kata Mentan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement