Rabu 21 Sep 2022 15:37 WIB

Terbitkan RDTR Baru, Anies akan Tingkatkan RTH di DKI

Tahun ini, RTH akan mulai ditingkatkan menjadi 30,9 persen.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Warga saat mengunjungi Taman Martha Tiahahu yang telah selesai direvitalisasi di Jakarta, Senin (19/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan RTH di 2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat mengunjungi Taman Martha Tiahahu yang telah selesai direvitalisasi di Jakarta, Senin (19/9/2022). Pemprov DKI Jakarta menargetkan peningkatan RTH di 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). Dari banyaknya rencana, salah satu yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah mengupayakan peningkatan ruang terbuka hijau (RTH).

Anies menargetkan, dimulai dari 2022 ini, RTH di DKI akan mulai ditingkatkan dari awalnya 12,1 persen menjadi 30,9 persen berdasarkan luas DKI Jakarta seluas 661,52 km persegi. “Harapannya nanti kita bisa melakukan pemusatan atas bangunan di kawasan TOD,” kata Anies di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga

Dia menerangkan, perhitungan ruang hijau pada 2014 itu hanya diperhitungkan berdasarkan luas hamparan. Alih-alih demikian, hamparan hijau saat ini dinilainya akan meningkat karena adanya taman vertikal, taman atap, permukaan berpori dan lainnya.

“Itu semua bisa diperhitungkan sebagai ruang hijau. Jadi bukan horizontal saja, vertikal pun bisa,” katanya.

Jika mengacu pada peraturan kawasan, bentuk penambahan RTH ini bukan hal yang baru. Pasalnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 pada Pasal 12 huruf H tentang Rencana Tata Ruang kawasan DKI, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) juga meminta semua kawasan itu bisa mengatur luas RTH minimal 30 persen. Walaupun, secara total diminta berjumlah 30 persen.

Diketahui, Anies baru saja memaparkan arah perkembangan Jakarta di masa depan sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2021 tentang RDTR wilayah perencanaan DKI Jakarta. Sementara regulasi lama, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) yang dicabut, meski belum diparipurnakan.

Dalam pergub baru, Anies dan Pemprov DKI telah merencanakan lima arah pengembangan kota Jakarta. Di antaranya kota berorientasi transit dan digital, kedua mencakup perumahan dan permukiman yang layak. Selanjutnya, adalah lingkungan hidup yang seimbang dan lestari. Keempat Jakarta dinilainya juga akan menjadi tujuan pariwisata dan budaya global.

“Terakhir, magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement