Selasa 20 Sep 2022 21:21 WIB

Apakah Sekadar Bercumbu Membuat Suami Istri Harus Mandi Besar?

Hubungan intim antara suami dan istri mempunyai konsekuensi hukum fiqih

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi suami istri menikah (Ilustrasi). Hubungan intim antara suami dan istri mempunyai konsekuensi hukum fiqih
Ilustrasi suami istri menikah (Ilustrasi). Hubungan intim antara suami dan istri mempunyai konsekuensi hukum fiqih

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO– Dalam sebuah diskusi daring, mantan guru besar fakultas Ilmu Syariah Islam di Universitas Al Azhar, Dr Mabrouk Attia ditanya tentang batasan hadas  besar dan kecil bagi seorang Muslim. 

Terutama tentang status pasangan suami istri setelah bercumbu tanpa adanya ejakulasi dan hubungan seks.

Baca Juga

Dilansir dari Elbalad, Selasa (20/9/2022), Dr Mabrouk Attia menjelaskan bahwa bercumbu atau foreplay antara suami istri tanpa adanya pertemuan antara dua kemaluan tidak diharuskan untuk mandi besar. 

Juga jika tidak adanya ejakulasi atau air sperma yang keluar maka tidak harus mandi. "Adapun jika ada cairan yang keluar (air madzi), maka dianjurkan ntuk membersihkannya saja sebelum berwudu. Sedangan untuk ejakulasi harus mandi besar," katanya.

Jika seseorang mengalami ejakulasi, baik tanpa adanya pertemuan dua kemaluan, atau bahkan karena mimpi, maka wajib mandi. Hal ini dijelaskan Nabi dalam sabdanya:

Dari Ummu Salamah RA, beliau menceritakan, Ummu Sulaim (ibunya Anas bin Malik), pernah menemui Rasulullah SAW untuk bertanya: 

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِي مِنَ الحَقِّ، فَهَلْ عَلَى المَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟

Artinya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi junub ketika dia bermimpi?

Jawab Nabi SAW, نَعَمْ، إِذَا رَأَتِ المَاءَ ”Ya, apabila dia melihat air mani.”

Mendengar dialog ini, Ummu Salamah tersenyum dan keheranan, “Apa wanita juga mimpi basah?” kemudian direspons oleh Nabi SAW,

نَعَمْ، تَرِبَتْ يَمِينُكِ، فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا “Ya jelas, lalu ada dari mana ada kemiripan anaknya.” (HR Bukhari dan Muslim).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement