Rabu 21 Sep 2022 05:24 WIB

Infografis Aturan Wajib Mobil Listrik di Pusat dan Daerah

Penggunaan kendaraan listrik bisa menghemat devisa hingga Rp 2.000 triliun.

Foto: Republika
Mobil listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah berkomitmen dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

* Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga

* Melalui Inpres itu, Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik.

* Penggunaan kendaraan listrik dapat menghemat devisa negara hingga lebih dari Rp 2.000 triliun karena akan membantu upaya menurunkan impor BBM.

* Pengamat otomotif, Bebin Juana, namun menilai aturan yang mengharuskan tiap instansi pemerintah pusat dan daerah menggunakan mobil listrik bisa jadi polemik. Pasalnya dibutuhkan anggaran yang besar untuk pengadaan kendaraan listrik. Mayoritas EV yang dipasarkan di Indonesia saat ini masih dibanderol dengan harga yang relatif tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement