Selasa 20 Sep 2022 14:59 WIB

Forkopimda Kota Bogor Minta GLOW KRB Dihentikan

GLOW dihentikan lantaran ada hasil riset yang belum disepakati bersama.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN) bersama sejumlah pihak lintas bidang Organisasi Riset (OR) dan peneliti IPB University, melakukan penelitian dampak cahaya buatan dari wisata malam GLOW, terhadap flora dan fauna yang ada di Kebun Raya Bogor (KRB).
Foto: PT Mitra Natura Raya
Badan Riset dan inovasi Nasional (BRIN) bersama sejumlah pihak lintas bidang Organisasi Riset (OR) dan peneliti IPB University, melakukan penelitian dampak cahaya buatan dari wisata malam GLOW, terhadap flora dan fauna yang ada di Kebun Raya Bogor (KRB).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menegaskan sikap DPRD Kota Bogor terhadap GLOW Kebun Raya Bogor (KRB) masih sama dengan surat yang sudah dikeluarkan oleh DPRD Kota Bogor November 2021. Yakni meminta kegiatan wisata edukasi malam GLOW dihentikan.

“Tidak berubah. Kami dari DPRD sikapnya masih sama dengan tahun lalu, yaitu meminta kegiatan GLOW itu dihentikan,” tegas Atang usai menerima audiensi dari Forum Peduli Kebun Raya Bogor, Selasa (20/9).

Sikap dan keputusan yang disampaikan oleh Atang juga sudah ia sampaikan kepada jajaran Forkopimda Kota Bogor, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan forum peduli KRB pada rapat gabungan beberapa waktu lalu. Di akhir rapat tersebut, Walikota Bogor, Bima Arya meminta agar GLOW Kebun Raya Bogor dihentikan sampai ada kejelasan hasil penelitian yang disepakati semua pihak.

Atang menilai, pemerintah pusat harus turun tangan untuk menangani dan mengambil keputusan terkait keberadaan GLOW Kebun Raya Bogor. Karena persoalan ini bukan lagi tingkat Kota Bogor saja, mengingat BRIN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah presiden langsung.

 

“Masalah GLOW ini bisa diselesaikan oleh yang membawahi BRIN. Dan itu bukan lagi level ranah di tingkat Kota. Forkopimda bisa menyampaikan kondisi yang sebenarnya kepada Pemerintah Pusat agar masalah Glow ini bisa dihentikan,” kata Atang.

Lebih lanjut, Atang mengingatkan kembali terdapat lima peran utama Kebun Raya Bogor, yakni konservasi, edukasi, wisata, penelitian dan jasa lingkungan. Sehingga keberadaan GLOW di Kebun Raya Bogor, dinilai dapat merusak peran konservasi dan penelitian.

Mengenai hasil riset yang dilakukan oleh BRIN yang menyebutkan bahwa GLOW tidak mengganggu tanaman, Atang berpendapat seharusnya yang melakukan penelitian adalah lembaga independen.

“Seharusnya riset yang dipakai bukan riset dari BRIN. Tapi, riset dari pihak yang tidak berkepentingan, independen. Dan saya kira jurnal-jurnal internasional maupun jurnal nasional banyak yang telah mempelajari dampak dari cahaya, ataupun lampu terhadap ekosistem lingkungan. Tinggal diperkuat lagi dengan riset dari lembaga independen. Itu saya kira bisa dijadikan sebagai solusi”, jelas Atang.

Disinggung terkait investasi yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk revitalisasi Kebun Raya Bogor melalui GLOW, Atang mengatakan bahwa banyak inovasi lain yang bisa dilakukan tanpa harus mengganggu keseimbangan lingkungan.

“GLOW ini dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem. Selain itu, juga berpotensi mendatangkan masalah sosial, budaya, maupun keamanan. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk revitalisasi KRB menjadi lebih kuat dan menyumbang PNBP. Kita berharap bahwa inovasi itu lebih diperkuat untuk menjalankan fungsi konservasi, edukasi, riset, jasa dan wisata lingkungan,” ujarnya.

Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, pihaknya meminta GLOW dihentikan lantaran ada hasil riset yang belum disepakati bersama.

“Saya minta dari awal bisa jalan kalau ada kesepakatan dengan IPB, itu dengan IPB-nya belum ada kesepakatan,” ujarnya.

Yang kedua, sambung dia, juga ada penolakan yang sangat kuat dari budayawan. “Selama belum ada kesepakatan belum bisa jalan,” tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement