Selasa 20 Sep 2022 11:55 WIB

Warga Kabupaten Karawang Empat Kali Keracunan Gas PT Pindo Deli II

Bupati Karawang minta solusi perusahaan agar tidak ada lagi kebocoran gas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurachadiana.
Foto: Istimewa
Bupati Karawang dr Hj Cellica Nurachadiana.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, menyatakan, keracunan gas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II yang dialami warga secara berulang-ulang penyebabnya sama, akibat gangguan produksi di caustic soda plant.

"Peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga di sekitar PT Pindo Deli terjadi berulang-ulang, sesuai data kami sudah empat kali peristiwa itu," kata Kepala DLHK Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).

Puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela Pada Rabu (14/9/2022), setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. Sebelumnya, peristiwa serupa juga dialami warga akibat persoalan di caustic soda plant PT Pindo Deli II terjadi pada Desember 2017, Mei 2018, dan Juni 2021.

DLHK Kabupaten Karawang telah memberi sanksi administrasi PT Pindo Deli pada Desember 2017, Mei 2018, dan Juni 2021. Sayangnya, Wawan menyesalkan, pihak perusahaan masih tidak mengantisipasinya sehingga peristiwa serupa terjadi lagi untuk keempat kalinya.

Menurut Wawan, penyebab peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga akibat adanya gangguan produksi di caustic soda plant PT Pindo Deli II. Hanya saja, kali ini titik gangguannya saja yang berbeda.

Wawan menyampaikan, sesuai dengan hasil verifikasi di lapangan, peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga Kampung Cigempol akibat pembakaran tak sempurna dari pompa hidrogen HCL di caustic soda plant PT Pindo Deli II. Atas berulangnya peristiwa keracunan gas pabrik yang dialami warga, sambung dia, Pemkab Karawang merekomendasikan solusi jangka panjang.

Solusi itu akan dituangkan dalam surat perjanjian berkekuatan hukum, disaksikan Kejaksaan Negeri dan Polres Karawang. Surat perjanjian itu juga berisi rekomendasi Pemkab Karawang yang harus dilaksanakan oleh PT Pindo Deli II. Untuk penandatanganan perjanjian penanganan jangka panjang peristiwa keracunan gas pabrik itu dilakukan pada Rabu (21/9/2022).

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memutuskan agar ada solusi jangka panjang. Pasalnya, perseroan tidak bisa menjamin kalau ke depannya peristiwa itu tidak akan terulang lagi. "Pihak Pindo Deli II tidak bisa menjamin kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Jadi, kami ingin ada solusi jangka panjang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement