Selasa 20 Sep 2022 08:41 WIB

Kemenhub Upayakan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik

Subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

Kendaraan listrik. Ilustrasi.
Foto: Carscoops
Kendaraan listrik. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor Berbahan Bakar Minyak (BBM) ke Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.

"Kami bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga

Kemenhub, lanjutnya, telah menerbitkan sejumlah regulasi. Pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor Nomor15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

 

Menhub mengatakan subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. "Dari pemerintah daerah (pemdaa) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," ujarnya.

Saat ini, kata dia, biaya untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Upaya lainnya, lanjut Mengub, dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Misalnya, untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan konvensional Rp9,5 juta.

"Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe," katanya.

Sementara itu Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pihaknya tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik, berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor.

Pada 2022, katanya, dilakukan proyek percontohan dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan akan semakin masif pada 2023. Selain itu pihaknya juga tengah melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha bengkel, agar semakin banyak bengkel yang bisa melakukan konversi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Sejumlah manfaat yang didapatkan dari penggunaan KBLBB ini diantaranya yaitu secara biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat," katanya.

Menteri ESDM mengatakan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement