Senin 19 Sep 2022 23:33 WIB

Demo Buruh Bogor Tuntut Kenaikan UMK di Depan Pemkab Bogor

Mereka juga memprotes kenaikan harga BBM dan Pencabutan UU no 11 Cipta Kerja..

Rep: Yulius Satria Wijaya/ Red: Yogi Ardhi

Gabungan aliansi buruh Bogor mendorong kendaraannya menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, kenaikan upah masa kerja di atas satu tahun sebesar 13 persen, pembatalan kenaikan harga BBM, dan pencabutan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibuslaw). (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Gabungan aliansi buruh Bogor melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, kenaikan upah masa kerja di atas satu tahun sebesar 13 persen, pembatalan kenaikan harga BBM, dan pencabutan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibuslaw). (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Gabungan aliansi buruh Bogor melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, kenaikan upah masa kerja di atas satu tahun sebesar 13 persen, pembatalan kenaikan harga BBM, dan pencabutan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibuslaw). (FOTO : ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Gabungan aliansi buruh Bogor mendorong kendaraannya menuju Kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Dalam aksinya mereka menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen, kenaikan upah masa kerja di atas satu tahun sebesar 13 persen, pembatalan kenaikan harga BBM, dan pencabutan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (omnibuslaw). 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement