Senin 19 Sep 2022 22:35 WIB

PHK2I Apresiasi Wacana Pembatalan Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Pemerintah harus memberikan kejelasan kepada para tenaga honorer.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mulai 2023 sudah tidak diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga honorer. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonesia (PHK2I) Se-Indonesia, Eko Mardiono, mengapresiasi wacana pembatalan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Namun, dia mengingatkan pemerintah untuk terus memikirkan obat mujarab penyelesaian tenaga honorer yang hingga kini belum usai.

"Jadi saya setuju, mendukung. Tapi ingat dan perlu dicatat bahwa apabila direkrut harus diselesaikan. Bagaimana cara penyelesaiannya itu juga harus dipikirkan oleh Pak Menpan-RB," ujar Eko kepada Republika, Senin (19/9/2022).

Baca Juga

Dia menerangkan, banyak tenaga honorer teknis maupun non teknis yang saat ini telah menjadi tenaga honorer berpuluh-puluh tahun. Dirinya sendiri sudah mengabdi sebagai tenaga honorer selama 34 tahun, hanya dua-tiga tahun lagi menjelang pensiun. Eko berharap ke depan tidak ada lagi yang seperti itu. Pemerintah harus memberikan kejelasan kepada para tenaga honorer.

"Jadi niat baik dari pemerintah dalam hal ini Pak Azwar Anas tolong dikasih formula penyelesaian juga. Harap ada penyelesaian khusus tenaga honorer khususnya K2. Sekian tahun harus selesai diangkat PPPK minimal kalau tidak bisa PNS. Nasib orang jangan dibuat mainan. Jangan digantung-gantung seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat melontarkan wacana untuk membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023. Wacana itu muncul seiring menguatnya penolakan dari pemerintah daerah.

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan solusi jalan tengah, yakni memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru hingga masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Tapi, solusi itu belum ditetapkan secara resmi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

"Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati-bupati itu," kata Anas dalam rapat bersama Komite I DPD RI, dikutip Sabtu (17/9/2022).

Anas menjelaskan, kebijakan penghapusan honorer pada 2023 banyak ditentang kepala daerah karena mereka merasa geraknya terkunci tak bisa lagi merekrut tenaga honorer baru. Di sisi lain, para kepala daerah itu punya janji kerja dan janji politik kepada pemilihnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement