Senin 19 Sep 2022 17:14 WIB

Badut Jalanan di Sukabumi Ditertibkan

Keberadaan badut jalanan dan anak punk dianggap meresahkan warga.

Pengamen cosplay Darmunah (75 tahun) menyusuri jalanan mencari nafkah. Wanita asal Cilacap ini 2 bulan terakhir menjadi badut jalanan dengan mengenakan kostum tokoh kartun Walt Disney Elsa dari film Frozen. (Ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pengamen cosplay Darmunah (75 tahun) menyusuri jalanan mencari nafkah. Wanita asal Cilacap ini 2 bulan terakhir menjadi badut jalanan dengan mengenakan kostum tokoh kartun Walt Disney Elsa dari film Frozen. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Sosial (Dinsos) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Taruna Siaga Bencana menggencarkan penjangkauan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Langkah tersebut untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait PMKS seperti keberadaan badut di jalanan.

Upaya ini, misalnya, dilakukan sekitar kawasan Degung, Lapang Merdeka dan Alun-Alun Sukabumi pada 13 September dan 16 September 2022 lalu. Kepala Dinsos Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan kepada pihaknya.

"Salah satunya keberadaan para badut jalanan yang dianggap menganggu para pengendara," ujar Punjul, Senin (19/9/2022). 

Dalam penjangkauan pada 13 September 2022 lalu yang juga menyasar para pengamen tersebut, terdata 10 orang yang di antaranya berasal dari luar Kota Sukabumi.

Punjul menambahkan, sepuluh orang yang terjaring tersebut diimbau untuk dapat mencari pekerjaan yang lebih baik. Secara khusus, bagi PMKS yang merupakan warga Kota Sukabumi, dihimbau untuk mengikuti berbagai program pelatihan yang sering diadakan oleh pemerintah.

Lebih lanjut Punjul menerangkan, khusus penjangkauan pada 16 September 2022 lalu turut dilibatkan pula unsur Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Harapannya, berbagai upaya ini dapat menekan keberadaan badut jalanan dan anak punk yang dianggap meresahkan warga.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement