REPUBLIKA.CO.ID, Desa Pangandaran di Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, menjadi salah satu wilayah yang diusulkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai Desa Tsunami Ready dari Unesco IOC. Pengakuan dari badan internasional itu menjadi penting lantaran Desa Pangandaran merupakan salah satu wilayah yang banyak dikunjungi wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangandaran, Kustiman, mengatakan, Desa Pangandaran telah mendapatkan pengakuan sebagai wilayah yang memiliki kesiapsiagaan menghadapi bencana tsunami secar nasional. Karena itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merekomendasi Desa Pangandaran untuk mendapatkan pengakuan internasional.
"BMKG dan kepala desa mengusulkan untuk mendapatkan pengakuan Tsunami Ready dari Unesco. Jadi, kemarin tim dari Unesco melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kriteria yang menjadi syarat," kata dia saat dihubungi Republika, Senin (19/9/2022).
Menurut dia, verifikasi itu dilakukan selama dua hari, yaitu pada Sabtu (17/9/2022) dan Ahad (18/9/2022). Terdapat 12 kriteria yang menjadi syarat untuk menjadi Desa Tsunami Ready versi Unesco IOC yang diverifikasi.
Head of Indian Ocean Tsunami Information Center dari Unesco IOC, Ardito M Kodijat, 12 kriteria yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan pengakuan Tsunami Ready antara lain, di desa tersebut terdapat peta bahaya tsunami dan data jumlah penduduk di wilayah rawan. Selain itu, desa juga harus memiliki informasi sumber daya penanganan dan penanggulangan bencana.
Dia menambahkan, kriteria yang harus dipenuhi lainnya adalah, di desa tersebut harus ada peta evakuasi tsunami, serta papan informasi kepada masyarakat. "Apalagi di sini desa wisata, jadi perlu banyaj papan informasi untuk masyarakat," ujar Ardito.
Beberapa kriteria lainnya adalah, desa harus memiliki materi kesiapsiagaan, melakukan kegiatan sosialisasi kesiapsiagaan minimal tiga kali dalam setahun, dan memiliki command center. Terakhir, desa juga harus dapat menerima peringatan dini selama 24 jam dalam dan menyebarkan informasi selama 24 jam dalam sehari.