Senin 19 Sep 2022 12:35 WIB

KY Ungkap Bentuk Pemantauan Sidang Kasus Paniai Berdarah

Selain langsung di persidangan, KY juga memantau lewat cara lain di luar sidang. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting di ruang kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyatakan, bakal memantau sidang kasus HAM berat Paniai Berdarah pada 21 September 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Agenda sidang perdana pada Rabu nanti berupa pembacaan surat dakwaan dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Juru Bicara KY Miko Ginting menyampaikan, lembaganya telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai. Miko menjelaskan, salah satu bentuk pemantauan, yaitu menghadirkan perwakilan KY sepanjang persidangan. Kemudian, KY juga memantau lewat cara lain di luar sidang. 

"Selama ini, ada pemantauan yang tampak hadir langsung di persidangan dan ada yang tidak tampak. Semuanya tergantung kondisi dan strategi di lapangan," kata Miko kepada Republika, Senin (19/9). 

Miko menyebut, pemantauan sidang Paniai sebenarnya dilakukan atas inisiatif KY. Salah satu pertimbangannya ialah atensi masyarakat terhadap suatu kasus. Tujuannya, demi menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini.

"Komisi Yudisial juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil. Untuk itu, Komisi Yudisial sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan," ujar Miko. 

Di sisi lain, Miko mengungkapkan, KY terus menjalankan tugas rekrutmen hakim. KY saat ini sedang menyelenggarakan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung. 

Para hakim HAM Adhoc yang nantinya terpilih berpeluang menjadi majelis hakim dalam sidang kasus Paniai bila mencapai tahap Kasasi atau Peninjauan Kembali. 

"Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran. Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar," ucap Miko. 

Diketahui, PN Makassar merilis jadwal sidang perdana kasus HAM berat Paniai Berdarah pada 21 September 2022 berupa pembacaan surat dakwaan terhadap satu orang terdakwa Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk perkara bernomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks itu ialah Erryl Prima Putera Agoes. Perkara itu ternyata sudah dilimpahkan sejak Kamis 9 Juni 2022 ke PN Makassar. 

Isak adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. Isak dituding bertanggung jawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. 

Dalam SIPP PN Makassar, Isak didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Isak juga diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement