Senin 19 Sep 2022 11:15 WIB

Pengaturan Jam Kerja untuk Atasi Kemacetan

Pemprov DKI Jakarta merancang uji publik untuk menekan kemacetan jalanan..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah kendaraan bermotor yang akan menuju Jakarta terjebak kemacetan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat, daerah dan asosiasi terkait usulan pengaturan jam kerja, untuk menekan kemacetan jalanan yang saat ini telah mencapai 48 persen. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Sejumlah kendaran bermotor terjebak kemacetan di Jalan Raya Bekasi, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (19/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat, daerah dan asosiasi terkait usulan pengaturan jam kerja, untuk menekan kemacetan jalanan yang saat ini telah mencapai 48 persen. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)

Sejumlah motor yang akan menuju Jakarta melawan arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat, daerah dan asosiasi terkait usulan pengaturan jam kerja, untuk menekan kemacetan jalanan yang saat ini telah mencapai 48 persen. (FOTO : ANTARA/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Sejumlah kendaraan bermotor yang akan menuju Jakarta terjebak kemacetan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/9/2022).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang uji publik yang melibatkan instansi pemerintah pusat, daerah dan asosiasi terkait usulan pengaturan jam kerja, untuk menekan kemacetan jalanan yang saat ini telah mencapai 48 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement