Sabtu 17 Sep 2022 17:37 WIB

Biaya Operasional Tinggi, Industri Angkutan Penyeberangan Minta Insentif

Pemerintah diminta cepat menyelamatkan industri penyeberangan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Kapal Ferry (ilustrasi)
Foto: Google
Kapal Ferry (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengungkapkan saat ini biaya operasional menjadi tinggi, terutama semenjak kenaikan harga BBM. Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo meminta pemerintah untuk memberikan insentif. 

“Insentif ini seperti membebaskan biaya PNBP seperti di angkutan udara, memberikan keringanan terhadap biaya kepelabuhanan atau biaya kepelabuhanan ditanggung oleh pemerintah,” kata Khoiri, Jumat (17/9/2022). 

Baca Juga

Khoiri juga mengharapkan pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan angkutan penyeberangan dari alokasi dana BLT akibat dampak kenaikan BBM. Khoiri menjelaskan saat ini perusahaan-perusahaan angkutan penyeberangan harus menguras cadangan biaya operasionalnya untuk menutupi beban berat akibat kenaikan harga BBM tersebut. 

“Apalagi selama ini tarif angkutan penyeberangan masih di bawah perhitungan biaya HPP,” tutur Khoiri. 

Dia juga mengingatkan penyeberangan kapal ferry merupakan jembatan penghubung yang mempunyai peran sangat penting. Khususnya dalam menggerakkan roda perekonomian nasional dengan menyeberangkan ratusan ribu kendaraan dan jutaan ton barang setiap harinya.

"Pemerintah harus bergerak cepat untuk menyelamatkan industri penyeberangan supaya roda perekonomian nasional tidak terganggu,” ucap Khoiri. 

Khoiri meminta pemerintah cepat menyelamatkan industri penyeberangan. Saat ini dikabarkan pemerintah sudah menyetujui kenaikan tarif penyeberangan hingga sekitar 11,79 persen namun besaraannya dirasa belum sesuai. 

"Kenaikan tersebut sebenarnya masih belum sesuai dengan harapan kami, karena kami minta sesuai dengan surat kami terdahulu adalah 35,4 persen dan ditambah dengan kenaikan biaya akibat kenaikan BBM,” ucap Khoiri. 

Sementara itu, Republika.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Kementerian Perhubungan mengenai keputusan kenikanntarif angkutan penyeberangan. Hanya saja saat ini kenaikan tarif tersebut belum diputuskan. 

“Belum. (Kenaikan tarif penyeberangan) masih dihitung,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno kepada Republika.co.id, Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya Kemenhub memberikan sinyal akan adanya kenaikan tarif kapal penyeberangan. Hal tersebut berimbas adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

"Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian," kata Hendro dalam konferensi video, Rabu (7/9/2022). 

Hendro menjelaskan khusus tarif angkutan penyeberangan saat ini masih dalam tahap perhitungan. Dia memastikan pembahasan tersebut juga melibatkan operator kapal penyeberangan. 

"Dalam tempo tidak lama lagi akan disampaikan besaran tarif penyeberangan," ujar Hendro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement