Sabtu 17 Sep 2022 11:23 WIB

PKB Setuju Usulan Megawati, Nomor Urut Parpol tak Perlu Diubah pada Pemilu 2024

Usulan itu dinilai menekan biaya politik dan memudahkan pemilih menyalurkan aspirasi.

Ribuan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Jawa Barat hadir pada acara PKB Jabar Festival 2019. PKB setuju usulan Megawati agar nomor urut parpol tak perlu diubah pada setiap pemilu.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ribuan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Jawa Barat hadir pada acara PKB Jabar Festival 2019. PKB setuju usulan Megawati agar nomor urut parpol tak perlu diubah pada setiap pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju dengan usulan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri agar tidak ada perubahan nomor urut partai politik (parpol) dalam setiap pemilu. Usulan itu dinilai berdampak positif dalam banyak hal, di antaranya bisa menekan biaya politik hingga memudahkan masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politiknya. 

"Kami sepakat dengan usulan beberapa pihak agar nomor urut partai politik dalam Pemilu 2024 tidak berubah sesuai dengan nomor urut pada Pemilu 2019 saja. Pun juga dengan pemilu-pemilu selanjutnya. Pengundian nomor urut hanya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta pemilu saja," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga

Huda menjelaskan, perubahan nomor urut partai politik dalam setiap pemilu harus diakui membawa banyak dampak negatif. Terutama pada tingginya biaya politik yang harus ditanggung, baik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun partai politik itu sendiri.

"Dengan adanya perubahan nomor urut, maka di setiap pemilu parpol maupun KPU harus terus mengubah alat peraga kampanye baik berupa bendera, baliho, spanduk, hingga atribut lainnya. Selain itu juga harus ada biaya lagi dalam proses sosialisasinya," ujarnya. 

 

Sebagai gambaran, lanjut Huda, dalam Pemilu 2019 biaya publikasi dan sosialisasi yang ditanggung KPU saja mencapai Rp 2,5 triliun. Biaya sosialisasi itu belum meliputi beban yang harus ditanggung partai politik maupun calon anggota legislatif.

"Jika tidak ada perubahan nomor urut maka biaya sosialisasi maupun kebutuhan alat peraga kampanye, baik yang ditanggung KPU dan parpol bisa turun signifikan," kata dia.

Huda mengatakan, tidak adanya perubahan nomor urut parpol dalam pemilu juga akan memudahkan calon pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik. Mereka tidak akan kebingungan mencari partai politik pilihan mereka karena tidak ada perubahan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

"Dengan demikian potensi mereka salah pilih karena alasan teknis seperti kesalahan membaca nomor urut parpol favorit mereka, itu tidak akan terjadi," katanya. 

Ketua Komisi X DPR RI ini menilai, pengundian nomor urut baiknya diperuntukkan bagi partai politik baru peserta pemilu saja. Mereka bisa mendapatkan nomor urut baru atau nomor urut partai peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi menjadi peserta baru pada pemilu berikutnya.

"Kami rasa tidak ada yang terciderai dengan model penetapan nomor urut seperti ini, mengingat kemanfaatan tetapnya nomor urut parpol jauh lebih besar dibandingkan jika harus berubah di setiap pemilu," ujar Huda.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan pernah mengusulkan ke KPU agar nomor partai politik peserta pemilu tak berubah-ubah. Usulan itu ia sampaikan kepada KPU saat berjalan bersama dengan komisioner KPU, Bawaslu, dan Presiden, di pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB.

"Kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak. Saya tentu sebagai partai, saya bilang boleh saja dong mengusulkan, nanti kalau partai lain saya belum tahu, tapi ini prinsip," kata Megawati.

Berikut nomor urut parpol peserta Pemilu 2019:

1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2: Partai Gerindra 

3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4: Partai Golkar 

5: Partai Nasdem 

6: Partai Garuda 

7: Partai Berkarya 

8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9: Partai Perindo 

10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11: Partai Solidaritas Indonesia  (PSI)

12: Partai Amanat Nasional (PAN)

13: Partai Hanura 

14: Partai Demokrat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement