Sabtu 17 Sep 2022 03:03 WIB

Diimingi Gaji Besar, Anak di Bawah Umur Dipekerjakan Sebagai PSK

Korban mengaku tidak mengetahui pekerjaan yang ditawarkan terlapor adalah PSK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korban penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur berinisial NAT (15 tahun) tidak mengetahui pekerjaan yang ditawarkan terlapor berinisial EMT adalah pekerja seks komersial (PSK). Korban hanya dijanjikan penghasilan yang besar dan akan dipercantik oleh pihak terlapor.

“Tidak ada hanya diajak kerja saja. Hanya diiming-imingi entar punya duit banyak, jadi kecantikan ini itu, diiming-iminglah,” ujar ayah korban berinisial MRT (49 tahun), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga

Menurut MRT, sebenarnya dia menaruh curiga kepada anaknya terkait pekerjaannya selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 silam. Hanya saja, setiap ditanya korban selalu tidak menyampaikan pekerjaan yang sebenarnya. Kemudian setiap pulang ke rumah, korban tidak pernah lama hanya sekitar 20 menit langsung balik lagi ke apartemen tempat dia bekerja sebagai pemuas nafsu para hidung belang.

“Ada kecurigaan tapi cuman ditanya dibilang kerja (kerja normal) saya itu aja jawabannya saya kerja. Mungkin karena tekanan di sana dia langsung pergi saja. Tidak ada (kode) mungkin dia tertutup dengan bapaknya,” ungkap MRT.

Selain itu, kata MRT, anaknya sempat memberikan uang hasil pekerjaannya tersebut. Kemudian ia meminta agar uang tersebut dibayarkan untuk biaya sekolahnya. Namun itu yang pertama sekaligus terakhir, karena setelah itu korban tak pernah memberinya uang hasil dari kerjaannya tersebut. Bahkan selama masa penyekapan itu korban menerima tekanan dan ancaman.

Hal senada juga disampaikan pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin. Menurutnya, tekanan itu berupa ancaman harus membayar hutang sebesar Rp 35 juta, jika ingin keluar dari pekerjaan haram tersebut. Kata dia, baik orang tua bahkan korban sendiri tidak menyebut sumber hutang itu tidak jelas. Namun, ia menduga, hutang tersebut dihitung dari biaya korban menyewa apartemen dan lainnya.

“Cerita keluarganya katanya bisa diambil dari misalkan dia tidak punya penghasilan bayar kamar ya dihitung hutang, buat makan dihitung hutang seperti itu,” tegas Zakir.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyekapan dan eksploitasi seksual anak di bawah umur selama 1,5 tahun sejak Januari 2021. Korban berinisial NAT (15) ditawari pekerjaan dengan imbalan atau penghasilan yang besar. Kasus ini sendiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan terlapor seorang perempuan berinisial EMT.

"Kalau dari pemeriksaan awal terlihat motifnya menjanjikan sejumlah uang tetapi nyatanya kerjaan yang diberikan itu adalah pekerjaan untuk melakukan hubungan badan ataupun prostitusi dijual ke orang lain dengan harga tertentu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Menurut Zulpan, korban NAT pertama kali ditawari pekerjaan sebagai wanita pemuas nafsu hidung belang pada 2021 silam. Kemudian korban tinggal di apartemen dan ditekan untuk terus menghasilkan pundi-pundi uang dengan melayani nafsu para tamu. Namun, hasil dari pekerjaan kotor itu, sebagian besar diambil oleh pelaku.

“Sebagian besar keuntungannya ini diambil oleh terlapor sehingga begitu korban ingin kembali ke rumahnya ini dihalangi dengan ancaman dan sebagainya,” terang Zulpan.

Di samping itu, kata Zulpan, korban NAT juga diancam oleh terlapor EMT dengan disebut memiliki hutang sebesar Rp 35 juta. Sehingga itulah yang membuat korban tidak bisa berhenti dari pekerjaannya sebagai PSK dan korban dilakukan penyekapan di apartemen yang disewa oleh terduga pelaku.

“Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor,” kata Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement