Jumat 16 Sep 2022 21:00 WIB

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Ditingkatkan Sebesar Rp1,4 Triliun

Menkeu menyebutkan penerimaan kepabeanan dan cukai ditingkatkan sebesar Rp1,4 triliun.

Red: Mohamad Amin Madani

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Dalam Postur Sementara Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan kepabeanan dan cukai dapat ditingkatkan sebesar Rp1,4 triliun dari Rp301,8 triliun menjadi Rp303,2 triliun. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Pekerja melihat aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Dalam Postur Sementara Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan kepabeanan dan cukai dapat ditingkatkan sebesar Rp1,4 triliun dari Rp301,8 triliun menjadi Rp303,2 triliun. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Dalam Postur Sementara Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan kepabeanan dan cukai dapat ditingkatkan sebesar Rp1,4 triliun dari Rp301,8 triliun menjadi Rp303,2 triliun. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Sejumlah pekerja mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Dalam Postur Sementara Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan kepabeanan dan cukai dapat ditingkatkan sebesar Rp1,4 triliun dari Rp301,8 triliun menjadi Rp303,2 triliun. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Dalam Postur Sementara Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan kepabeanan dan cukai dapat ditingkatkan sebesar Rp1,4 triliun dari Rp301,8 triliun menjadi Rp303,2 triliun. (FOTO : ANTARA/Aditya Pradana Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Dalam Postur Sementara Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan penerimaan kepabeanan dan cukai dapat ditingkatkan sebesar Rp1,4 triliun dari Rp301,8 triliun menjadi Rp303,2 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement