Sabtu 17 Sep 2022 00:01 WIB

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Kembali ke Tangan Jaksa

kejakgung sudah menunjuk 30 jaksa terkait untuk penuntutan kasus Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Tersangka Bripka Ricky Rizal alias RR mengenakan pakaian tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan secara runut mulai dari peristiwa awal di Magelang Jawa Tengah sebanyak 16 adegan, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan 35 adegan dan di rumah dinas sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Bripka Ricky Rizal alias RR mengenakan pakaian tahanan saat mengikuti proses rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J sebanyak 78 adegan secara runut mulai dari peristiwa awal di Magelang Jawa Tengah sebanyak 16 adegan, di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan 35 adegan dan di rumah dinas sebanyak 27 adegan. Rekonstruksi tersebut juga menghadirkan lima tersangka diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta Kuat Maruf. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku sudah menerima kembali berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) dari penyidik Bareskrim Polri. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, lima berkas tersangka tersebut saat ini masih dalam penelitian ulang oleh tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sebelum dinyatakan lengkap untuk proses penyusunan dakwaan.

Berkas lima tersangka tersebut, atas nama Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuwat Maruf (KM). Empat tersangka tersebut, kata Ketut, berkas perkaranya sudah diterima jaksa peneliti pada Rabu (14/9/2022). Sedangkan atas nama tersangka Putri Candrawathi (PC) diterima pada Kamis (15/9/2022).

Baca Juga

“Tim jaksa peneliti pada Jampidum sudah menerima kembali berkas perkara lima tersangka itu untuk kembali dikaji apa sudah lengkap secara formil, maupun materiil,” kata Ketut, Jumat (16/9/2022).

Dalam berkas perkara, kata Ketut menerangkan, terhadap kelima tersangka itu, penyidik Dirtipium Bareskrim masih menebalkan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Akan tetapi dikatakan Ketut, status para tersangka itu, tak semuanya dalam masa penahanan. Tersangka PC, kata Ketut, dalam berkas perkara tak dilakukan penahanan. 

Namun begitu, Ketut mengatakan, pengembalian berkas kedua kalinya ke kejaksaan oleh penyidik kepolisian ini, diperkirakan akan cepat mendapat jawaban. Sebab Ketut mengatakan, dari pengembalian berkas awal bulan lalu, tim jaksa peneliti sudah memberikan catatan-catatan spesifik tentang apa yang kurang dari hasil penyidikan kepolisian.

“Mudah-mudahan ini tidak akan lama untuk dinyatakan lengkap. Dan mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi,” kata Ketut.

Jampidum-Kejakgung dalam kasus rencana penuntutan kasus pembunuhan Brigadir J ini, sudah menunjuk sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para JPU tersebut nantinya yang akan menyusun, dan membacakan dakwaan, serta sampai pada proses penuntutan di pengadilan terhadap lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, tim Kejakgung juga sudah menyiapkan sebanyak 43 JPU untuk penanganan obstruction of justice, perkara turunan kasus kematian Brigadir J itu. Dalam kasus obstruction of justice itu, Ketut mengatakan, tim jaksa peneliti di Jampidum juga sudah dalam tahap telaah berkas tujuh tersangka yang diajukan penyidik.

Para tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Kompol Chuck Putranto (CP), Kombes Agus Nurpatria (ANT), dan AKP Irfan Widyanto (IW). Ketujuh tersangka obstruction of justice tersebut dijerat dengan sangkaan penghalang-halangan penyidikan, dan perusakan, serta penghilangan barang bukti kematian Brigadir J.

Terkait perkara obstruction of justice tersebut, dari internal kepolisian juga sudah melakukan pemecatan. Lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), tiga tersangka obstruction of justice yang sudah dipecat adalah Kompol BW, Kompol CP, dan Kombes ANT. Sementara terhadap Irjen Sambo, sidang KKEP juga sudah memecatnya, namun terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Satu lagi perwira Polri yang dipecat lewat sidang KKEP, adalah AKBP Jerry Raymond Siagian.

Tetapi, pemecatan terhadap AKBP Jerry, tak terkait dengan obstruction of justice. Pun namanya tak masuk dalam daftar tersangka. KKEP memecat AKBP Jerry, terkait penanganan kasus bohong untuk menutupi kematian Brigadir J.

Juru Bicara Mabes Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan para perwira Polri pecatan terkait kasus Brigadir J itu, semuanya mengajukan banding. Sebab itu, Ade mengatakan, Polri pun tetap mengagendakan gelaran KKEP banding yang akan dimulai pekan pada mendatang.

“Untuk sidang etik banding akan dimulai pada pekan depan. Sidang etik banding pertama yang akan dilakukan terkait banding tersangka Irjen FS,” kata Ade.

Tetapi Ade mengaku belum mendapatkan tanggal pasti kapan KKEP banding untuk Irjen Sambo itu digelar. Sementara untuk para tersangka obstruction of justice lainnya yang masih menunggu penjatuhan sanksi pemecatan, juga akan menjalani sidang KKEP yang juga akan digelar pada pekan mendatang.

“Untuk proses selanjutnya, akan disampaikan kapan akan digelar,” ujar Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement