Junimart Girsang Desak BPN Lakukan Pengukuran Ulang Lahan PTPN IV

Dua warga Simalungun ditahan akibat konflik lahan PTPN IV

Jumat , 16 Sep 2022, 18:58 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti penahanan dua warga Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti penahanan dua warga Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti penahanan dua warga Desa Mariah Jambi Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Kedua warga ditahan dengan dasar kesalahpahaman dan sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PTPN IV yang tak kunjung mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Simalungun.

"Masalah ini sudah berlarut-larut. Untuk itu sebagai wakil rakyat yang sudah menerima RDPU secara resmi perwakilan masyarakat di Komisi II DPR RI tahun lalu saya meminta agar penangguhan penahanan terhadap dua warga dapat dilakukan tanpa mengganggu proses hukum serta proses mediasi antara masyarakat dan PTPN IV yang sedang berjalan," ujar Junimart kepada wartawan, Jumat (16/9/2022) di Jakarta.

Baca Juga

Sebaliknya terhadap konflik yang melibatkan sebanyak 147 kepala keluarga masyarakat melawan PTPN IV, Junimart mendesak Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Hadi Tjahjanto segera turun tangan melakukan pengukuran ulang luas lahan kebun sawit milik PTPN IV berdasarkan Hak Guna Usaha atau HGU yang diberikan negara.

"Menindaklanjuti kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI, saya mendesak Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto segera turun melakukan pengukuran ulang luas lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV ini. Kasihan masyarakat yang telah menjadi korban atas konflik ini," tegas Politisi PDI-Perjuangan daerah pemilihan Sumut III itu.

Pasalnya berdasarkan klaim masyarakat, PTPN IV diduga telah menguasai 200 hektare lahan perkebunan milik masyarakat. "Mereka (PTPN IV) diduga telah merampas lahan milik masyarakat seluas 200 hektare dengan dasar kepemilikan masyarakat adalah riwayat tanah dan Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun No 1 tahun 1968," lanjutnya.

Selain itu, Junimart juga meminta perhatian khusus dari Bupati Simalungun Rapiadoh Sinaga terhadap upaya penyelesaian konflik tersebut dengan berkoordinasi membangun komunikasi bersama forkopimda dan pihak PTPN IV. Sementara terhadap masyarakat yang terlibat konflik, Junimart meminta agar menahan diri dan tidak semakin memperburuk keadaan. Ingat dan jalankan nilai-nilai Pancasila dan tetap andalkan Tuhan dalam perjuangan.

"Saya berpesan kepada masyarakat supaya tetap menahan diri tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum dalam memperjuangkan hak mereka atas tanah yang mereka klaim tersebut dan bisa memanen hasil tanamannya. Semua harus dihadapi dengan cerdas, hindarkan provokasi. Kesepakatan-kesepakatan para pihak yang telah dibuat secara tertulis tertanggal 20 Agustus 2022 harus dipatuhi dengan konsisten," tegasnya.