Jumat 16 Sep 2022 05:34 WIB

Komplikasi Presiden 2 Periode Bila Jadi Wakil Presiden, Apakah Sudah Rendah Moral Politik?

Etika dan moral dalam politik Indonesia

Pelantikan Presiden Soekarno di masa awal Kemerdekaan RI.
Foto: google.com
Pelantikan Presiden Soekarno di masa awal Kemerdekaan RI.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: DR Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan.

Akhir akhir ini issue presiden yang sudah selesai menjabat 2 periode kemudian maju lagi sebagai (calon) wakil Presiden tiba tiba mencuat. Orang membaca pasal 7 UUD 1945 dan menanyakan apa bisa? Sudah menjabat presiden dua kali lalu menjadi wakil presiden ? Secara  tata bahasa memang memungkinkan, karena ada kata kata “dalam jabatan yang sama”. Dan jabatan Presiden tidak sama dengan jabatan wakil presiden. 

Saya kebetulan ikut dalam 4 kali amandemen UUD 1945 tahun 1999 sampai dengan 2022 dan ingat ketika pasal ini di bahas dan dirumuskan. Dengan mempertimbangkan pasal pasal yang tidak boleh bertele tele sementara 'Penjelasan' sudah tidak ada lagi maka di rumuskankanlah Pasal 7 seperti yang sekarang terbaca:

Artinya wakil Presiden meski sudah dua kali menjabat tetapi karena belum puncak jabatan dan memang dipersiapkan sebagai presiden, maka dipersilahkan maju sebagai (calon) presiden.

Maka, larangan itu memang untuk presiden. Pada waktu itu terpikir juga oleh kami bagaimana jika presiden yang sudah 2 periode itu akan maju lagi sebagai wakil presiden? Tapi kami berpikir bahwa tidaklah mungkin seorang presiden akan bersedia turun untuk menjadi wakil presiden, jadi untuk apa di atur (dijelaskan). 'Manjang manjangin' pasal saja.

Sesuatu yang tidak masuk akal tidak usah diatur. Tetapi ada pertimbangan lagi yaitu bila presidennya berhalangan tetap, wakil presiden (yang bekas 2 kali presiden) tidak bisa naik menggantikan presidennya sebab akan bertentangan dengan pasal 7 yang melarangnya karena sudah dua kali presiden.

Jadi akan komplikasi meskipun ada pasal yang mengatakan wakil presiden akan meneruskan sisa masa jabatan presiden. Dalam hal ini akan ada pasal yang bertentanga, setidak tidaknya akan diperdebatkan.

Karena itu kami berpikir ya sudahlah tidak usah di atur hal yang tidak akan terjadi (seorang ex presiden yang sudah 2 kali menjabat akan jadi wakil presiden).

Makanya saya jadi heran kenapa kini tiba tiba hal tidak logis itu menjadi issue. Apakah sudah sedemikian rendah nya moral dan etika kita berpolitik?

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement