Kamis 15 Sep 2022 16:10 WIB

Kartu Nikah Digital Wujud Transformasi Digital Ditjen Bimas Islam Kemenag

Masyarakat yang telah menikah bisa mendapat kartu nikah digital dikirim lewat email.

Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) mengikuti bimbingan teknis layanan KUA berbasis digital. Kementerian Agama mulai menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantikannya dengan kartu nikah digital guna mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/IRWANSYAH PUTRA
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) mengikuti bimbingan teknis layanan KUA berbasis digital. Kementerian Agama mulai menghentikan penerbitan kartu nikah fisik dan menggantikannya dengan kartu nikah digital guna mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kartu nikah digital yang diinisiasi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam merupakan dukungan terhadap gagasan Transformasi Digital yang menjadi salah satu program prioritas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Masyarakat yang telah melangsungkan nikah bisa mendapat kartu nikah digital yang dikirim melalui alamat email.

"Setelah ijab kabul, pasangan pengantin akan mendapat notifikasi melalui email bahwa pernikahannya terdaftar. Melalui email itu, pasangan diberi petunjuk untuk mengunduh kartu nikah digital," ungkap Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Jajang Ridwan di Jakarta, Rabu (14/9/2022), seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Sebelum mengunduh, pasangan diminta mengisi indeks kepuasan masyarakat. Di dalamnya terdapat sembilan pertanyaan. Jawaban masyarakat akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.

Kartu nikah digital memiliki sejumlah kelebihan. Selain mudah disimpan, kartu nikah digital juga mudah diverifikasi karena terdapat barcode di dalamnya.

"Pada kartu nikah digital ada barcode sehingga mudah diverifikasi untuk berbagai keperluan terkait. Kartu nikah digital lebih mudah dan aman dibawa ke mana-mana," pungkasnya.

Selain kartu nikah digital, Ditjen Bimas Islam juga mengembangkan sejumlah aplikasi, seperti SIMAS, SIMKAH, dan SIWAK. Aplikasi dikembangkan dalam bentuk website yang memudahkan masyarakat mengakses layanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement