Kamis 15 Sep 2022 06:12 WIB

Mengungkap Korupsi Garam yang Menggusur Rejeki Petani Garam

Kejakgung meningkatkan status kasus garam dari penyelidikan ke level penyidikan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Perekonomian, IKHP.  Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain IKHP, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)   juga memeriksa FTT, BAK, dan WS, selaku pengurus Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia, Rabu (14/9/2022). “Saksi-saksi yang diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam adalah FTT, BAK, WS, dan IKHP,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Dari jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), inisial IKHP mengacu pada nama I Ketut Hadi Priatna, yang diperiksa dari Kementerian Perekonomian. Sedangkan FTT adalah F Tony Tanduk, yang diperiksa selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). BAK adalah Buchari A Kadir yang diperiksa selaku Sekretaris AIPGI. Dan WS, adalah Wesly Samosir, pengurus AIPGI.

“Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri,” kata Ketut.

Sebelumnya, pada Senin (12/9/2022), Jampidsus juga memeriksa Wulan Aprilinati Permatasari (WAP) selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Peridustrian (Sekjen Kemenperin). Dan memeriksa Yosi Arfianto (YYA), selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu di Kemenperin.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan bersamaan dengan permintaan keterangan terhadap Wahyudi Sudirman (WS), sebagai supplay  chain manager di PT Givaudan Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Senin (27/6/2022), telah mengumumkan peningkatan penyelidikan, ke level penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas persetujuan impor garam industri di Kemendag.

Kasus ini berawal pada 2018. Dikatakan Burhanuddin, Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Burhanuddin mengungkapkan, tiga perusahaan yang diduga menyalahgunakan persetujuan impor tersebut adalah  PT MTS, PT SM, dan PT UI.

Tiga perusahaan tersebut, mendapatkan kuota impor garam sebanyak 3,77 juta ton, dengan nilai total Rp 2,05 triliun. Namun, dalam pemberian izin impor tersebut, otoritas di Kemendag tak melakukan verifikasi. Utamanya menyangkut soal pengecekan stok garam industri produksi petani di dalam negeri.

“Akibat dari pemberian izin impor tersebut merugikan perekonomian negara karena adanya kelebihan garam impor yang lebih murah, dan membuat garam lokal tidak dapat bersaing (dijual) di pasar sendiri,” ujar Burhanuddin.

Bukan cuma itu, izin impor garam tersebut, juga membuat para petani garam di Indonesia merugi. Burhanuddin mengatakan, importasi garam industri dari luar negeri disulap para perusahaan importir tersebut untuk menjadi garam konsumsi di dalam negeri. Bahkan, sulap garam industri impor untuk konsumsi tersebut dilabeli Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga dikatakan Burhanuddin membuat produksi garam konsumsi lokal tak dapat diserap untuk kebutuhan masyarakat.

“Hal tersebut, sungguh menyedihkan karena rezeki petani garam dari produksi UMKM, tidak dapat tempat akibat dari kelebihan garam impor,” terang Burhanuddin.

Dalam penyelidikan, kata Burhanuddin, pun diketahui, garam impor tersebut memengaruhi persaingan pasar lokal, dan membuat PT Garam, perusahaan garam milik negara mengalami kerugian. “Di mana karena pasokan garam impor yang berlebih tersebut, sangat merugikan perekonomian, dan keuangan negara,” kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement