Kamis 15 Sep 2022 01:40 WIB

RAPBD 2023 Kabupaten Tangerang Sebesar Rp 6,26 Triliun

RAPBD konsisten memenuhi pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan

Rep: eva rianti/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan jumlah pendapatan daerah pada 2023 sebesar Rp6,26 triliun, naik Rp526,30 miliar atau 9,71 persen dari target APBD 2022 sebesar Rp5,73 triliun.
Foto: istimewa
Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan jumlah pendapatan daerah pada 2023 sebesar Rp6,26 triliun, naik Rp526,30 miliar atau 9,71 persen dari target APBD 2022 sebesar Rp5,73 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan jumlah pendapatan daerah pada 2023 sebesar Rp6,26 triliun, naik Rp526,30 miliar atau 9,71 persen dari target APBD 2022 sebesar Rp5,73 triliun. Pendapatan daerah tersebut bersumber pada penghasilan asli daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 3,10 triliun, meningkat sebesar Rp 526,30 miliar atau 20,37 persen dari target APBD tahun 2022 sebesar Rp 2,58 triliun. Adapun, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp3,15 triliun, masih sama dengan target APBD tahun 2022," kata Wakil Bupati Tangerang Mad Romli dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022). 

Baca Juga

Mad Romli menjelaskan, untuk sisi belanja, RAPBD 2023 direncanakan mencapai Rp 6,61 triliun. Angka tersebut naik Rp603,50 miliar atau 10,04 persen dari target APBD 2022 sebesar Rp 6,01 triliun. 

"Belanja tersebut terdiri dari belanja operasional sebesar 4,59 triliun, belanja modal sebesar 1,27 triliun, belanja tidak terduga sebesar 50 miliar dan belanja transfer sebesar 697,33 miliar," jelasnya. 

Mad Romli menuturkan, RAPBD 2023 diprioritaskan kepada pencapaian target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2019-2023. Dia menyebut akan konsisten memenuhi pelayanan dasar masyarakat terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.  

"Besaran alokasi fungsi pendidikan mencapai sebesar Rp1,81 triliun atau 27,40 persen dari total belanja daerah dengan ketentuan minimal 20 persen sesuai Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dan alokasi fungsi kesehatan mencapai sebesar Rp1,32 triliun atau 23,91 persen dari total belanja daerah diluar Gaji ASN dengan ketentuan minimal 10 persen sesuai Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," terangnya. 

Mad Romli berharap implementasi APBD nantinya dapat tepat waktu. Dia juga meminta dukungan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama dalam mencapai pembangunan di daerah Kabupaten Tangerang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement