Rabu 14 Sep 2022 13:06 WIB

Pengamat: Penghinaan oleh Eko Kuntadhi Langgar UU ITE, Ancamannya 6 Tahun Penjara

Eko Kuntadhi mengomentari video Ustadzah Ning Imaz dengan kata kasar.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai penghinaan yang dilakukan pegiat media sosial Eko Kuntadhi (EK) sudah termasuk melanggar UU ITE. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.

“Iya EK sudah dapat dikualifikasi sebagai pelaku tindak pidana penghinaan pada ranah UU ITE, ancaman hukumannya 6 tahun,” kata Fickar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga

Menurut Fickar, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sudah cukup menjadi dasar bagi kepolisian untuk menahan pelaku, apabila pelaku tidak memenuhi panggilan. “(6 tahun) Cukup untuk menjadi dasar menangkap dan menahan EK jika dipanggil tidak datang,” sambungnya.

Menurut Fickar, semua orang bebas membuat pernyataan apa saja karena itu bagian dari demokrasi. Namun, ketika sudah melakukan penghinaan artinya dia sudah melakukan kejahatan dan cukup alasan dan dasar untuk dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

“Penegak hukum penyidik kepolisian sudah dapat melakukan tindakan hukum upaya paksa menangkap dan menahan EK karena perbuatan pidananya. Kebebasan berpendapat itu dijamin UU, tetapi jika sudah melakukan penghinaan UU pun memerintahkan untuk menangkapnya,” kata dia.

Eko diketahui telah mengunggah potongan video ceramah Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Dalam potongan video terdapat keterangan berbunyi : “Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan.”

Unggahan Eko mendapat teguran dari akun Nadirsyah Hosen @na_dirs alias Gus Nadir. Eko pun langsung menghapus status tersebut.

"Yang Anda posting itu video Ning Imaz dari Ponpes Lirboyo, istri dari Gus Rifqil Moeslim. Beda pendapat hal biasa, tapi gak usah melabeli dengan kata tolol. Posting saja video aslinya. Bukan yang sudah ditambahi kata-kata tolol. Belajarlah untuk santun dalam perbedaan," tulis Gus Nadir.

Dalam video tersebut Ustadzah Imaz sedang menjelaskan tentang tafsir Surat Ali Imran ayat 14.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement