Rabu 14 Sep 2022 12:13 WIB

Pakar: Sambo Berpeluang Terhindar dari Hukuman Mati Jika 

Yang harus diadili dulu adalah perbuatan yang ancaman pidananya lebih tinggi.

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan bersama istrinya Putri Chandrawathi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta, masyarakat untuk lebih kritis dan terus memantau jalannya kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Karena bisa jadi, mantan Kadiv Propam Polri itu tidak bisa dihukum maksimal jika perkara yang lebih dulu disidangkan adalah pelanggaran atas obstruction of justice.

Menurut Azmy, semestinya sudut pandang dan sikap penyidik maupun jaksa melihat perbuatan Sambo dan fakta hukum tersebut, harus diartikan sebagai suatu perilaku yang diarahkan hanya pada satu tujuan, adanya perbarengan ide, persamaan sifat dari perbuatan yang dilakukan, yang mana karakteristik perbuatan ini harus dijadikan sebagai hal yang memberatkan pidananya. Karena itu, yang harus diadili dulu adalah perbuatan yang ancaman pidananya lebih tinggi, dalam hal ini perkara pembunuhan berencana.

Jadi, kata dia, bila seandainya perkara obstruction of justice lebih dulu disidangkan, dapat saja tujuannya agar FS dapat sanksi pidana lebih dulu. Sehingga, di kasus persidangan pembunuhan tidak dapat lagi dijatuhi pidana maksimal.

"Ini karena pada pengadilan sebelumnya dalam hal ini perkara obstruction justice yang lebih dulu diajukan sudah ada pemidanaan, sehingga bisa saja nantinya FS terhindar dari pidana mati dan seumur hidup,” kata Azmy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Baca juga : Pengakuan Bripka RR Terkait Dugaan Motif, Aliran Uang, Hingga Skenario Sambo

Jika ini terjadi, menurut Azmy, sama saja dengan menghindari pidana maksimum sekaligus penyeludupan hukum dan ini tidak berdasarkan asas due process of law. Bila suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum, maka ini patut diduga ada alasan tersembunyi lain. 

Misalnya, apakah adanya kekuatan tangan yang tidak terlihat (invicible hand). Karena, jika Sambo tidak dibantu dikhawatirkan dia akan membongkar fakta yang lebih besar, sehingga ada pihak-pihak lain yang khawatir.

Pihak-pihak lain ini, ujarnya, mereka yang ikut mendapatkan manfaat dari kinerja Sambo selama menjabat di kepolisian. Atau ada peristiwa lainnya yang melibatkan pihak lain yang berfungsi sebagai pengendali kontrol. 

Apalagi diketahui, kasus ini, sejak awal bermuatan rekayasa kasus, bersifat impersonal, dan pelakunya massal yang ditandai dengan ada juga penyimpangan perilaku organ personil organisasi. Di mana penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum tentunya akan ada hambatan, ditemukan tingkat kesulitan tinggi (delicacy). "Karenanya tidak mudah melakukan tindakan bersih-bersih secara tuntas,” ucap dia.

Baca juga : Sekum Muhammadiyah: Selayaknya Pembunuh Brigadir J Dihukum Berat

Tentunya, kata Azmy, FS sudah memperkirakan keadaan ini secara cermat. Setidaknya, dia masih dan bisa ‘jadi ancaman’ karena bisa mengungkap fakta dan diduga memegang beberapa data, alat bukti. 

"Seolah dia punya kartu truf dan karenanya pula bisa jadi dia nantinya jalani pemidanaan sampai berkekuatan hukum tetap hanya di tahanan Mako Brimob,” kata Azmy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement