Selasa 13 Sep 2022 12:51 WIB

KPK Panggil Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna pada Kamis

KPK minta Agus kooperatif dalam pemeriksaan kasus pengadaan helikopter AW-101.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali mantan kepala staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (15/9/2022). Agus diperiksa terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

"Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, purnawirawan TNI, untuk hadir pada Kamis, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

KPK memerlukan keterangan Agus dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, yang menjerat tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). Karena itu, kata Ali, KPK mengimbau agar saksi Agus kooperatif untuk hadir memenuhi kewajiban hukum.

"Kami meyakini saksi dimaksud, selaku warga negara yang baik, akan taat memenuhi panggilan sebagai saksi oleh penegak hukum. Silakan hadir dan jelaskan di hadapan tim penyidik KPK jika memang merasa panggilan tidak sesuai dengan ketentuan UU," jelasnya.

Ali juga menegaskan, KPK tentu memiliki landasan hukum memanggil saksi sebagai kebutuhan proses penyidikan. "Agar perbuatan tersangka menjadi jelas, sehingga perkara ini segera kami bawa ke persidangan untuk memberikan kepastian hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memanggil Agus dan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki pada Kamis (8/9/2022). Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan. Pengadaan pembelian helikopter tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Agus.

"Kami akan jadwal ulang dan mengimbau para saksi kooperatif hadir sesuai jadwal panggilan yang suratnya segera kami kirimkan. Keterangan kedua saksi ini dibutuhkan dalam proses penyidikan sehingga menjadi lebih jelasnya perbuatan para tersangka," kata Ali.

KPK menahan Irfan pada Selasa (24/5) usai ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. KPK menduga perbuatan tersangka Irfan dalam pengadaan helikopter mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement