Senin 12 Sep 2022 21:48 WIB

Suharso Enggan Komentari Disahkannya Mardiono Sebagai Plt Ketum PPP

Suharso juga tak menjawab pertanyaan apakah dia akan menggugat Mardiono ke PTUN.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Suharso Monoarfa enggan menanggapi disahkannya Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Suharso Monoarfa enggan menanggapi disahkannya Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Suharso Monoarfa yang diberhentikan sebagai ketua umum PPP tak mengomentari pengesahan tersebut.

"Jatuh loh, jatuh loh," ujar Suharso usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengingatkan para wartawan yang menanyakannya dekat tangga Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Baca Juga

Ditanya apakah ia akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait disahkannya Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP? Suharso hanya menjawab tenang, tanpa menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

"Tenang, tenang, tenang, masih di Jakarta," singkat Suharso.

 

Diketahui, Kemenkumham mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2020-2025. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.

"Mengesahkan H Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bakti  2020-2025," bunyi SK Kemenkumham yang ditandatangani oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada Jumat (9/9/2022).

Dalam surat keputusan itu juga menetapkan susunan kepengurusan DPP PPP periode 2020-2025. Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH - 02.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pernyataan Keputusan Rapat Formatur Muktamar IX PPP tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2020-2025.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya," demikian bunyi SK tersebut.

Mardiono mengajak seluruh kader partai berlogo Ka'bah ini tetap solid menghadapi Pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan agar PPP tidak mengulang sejarah buruk, dimana mereka mendapat suara kecil dalam hasil Pemilu 2019 lalu.

"Kepada seluruh jajaran kader PPP di Indonesia, saya minta untuk merapatkan barisan, bersatu, dan bergandeng tangan menghadapi kerja politik dalam rangka Pemilu 2024," kata Mardiono dalam keterangan, Sabtu (10/9/2022).

 

photo
Empat Tantangan Partai Islam - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement