Senin 12 Sep 2022 18:45 WIB

Kemenag Ingatkan Peran Penghulu Sebagai Pewaris Ulama dan Wakil Negara

Penghulu harus mampu menjadi perekat di tengah keberagaman.

Penghulu tidak hanya bertugas sebagai pencatat nikah dan rujuk. Dilihat dari sejarahnya, Penghulu merupakan pewaris ulama dalam membina masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M. Adib Machrus di Jakarta, Senin (12/9/22).
Foto: istimewa
Penghulu tidak hanya bertugas sebagai pencatat nikah dan rujuk. Dilihat dari sejarahnya, Penghulu merupakan pewaris ulama dalam membina masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M. Adib Machrus di Jakarta, Senin (12/9/22).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penghulu tidak hanya bertugas sebagai pencatat nikah dan rujuk. Dilihat dari sejarahnya, penghulu merupakan pewaris ulama dalam membina masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, M. Adib Machrus di Jakarta, Senin (12/9/22).

"Revitalisasi menempatkan KUA sebagai solusi atas berbagai persoalan masyarakat. Misalnya, pencegahan stunting, perekat kerukunan umat beragama, pembinaan kemasjidan agar masjid menjadi pemersatu umat, dan sosialiasi serta implementasi  moderasi beragama di masyarakat," kata pria yang akrab disapa Gus Adib ini.

Baca Juga

Gus Adib menambahkan, penghulu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi wakil negara di tingkat kecamatan. Karena itu, penghulu harus mampu menjadi perekat di tengah keberagaman.

"Sebagai wakil negara yang diamanahkan untuk melaksanakan mandat negara, setiap gerak langkah penghulu merupakan representasi negara dalam menghadapi masyarakat, menerima masyarakat, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Gus Adib menegaskan, penghulu tidak boleh melakukan diskriminasi dalam memberikan layanan. Layanan diberikan secara prima tanpa melihat asal daerah, suku, bahasa, dan budaya. "Apa pun suku, agama, ras, dan golongan serta aliran masyarakat yang datang ke KUA, berikan layanan secara adil tanpa diskriminasi sebab negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap warganya," kata Gus Adib.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement