Senin 12 Sep 2022 16:29 WIB

DPP PPP Pimpinan Plt Muhammad Mardiono Datangi KPU

Kedatangan tersebut untuk menyerahkan SK Kemenkumham tentang kepengurusan partai..

Rep: Prayogi / Red: Yogi Ardhi

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono berbincang bersama Ketua KPU Hasyim Asyari saat mengunjungi Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang susunan kepengurusan PPP yang baru. (FOTO : Republika/Prayogi)

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono berbincang bersama Ketua KPU Hasyim Asyari saat mengunjungi Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang susunan kepengurusan PPP yang baru. (FOTO : Republika/Prayogi)

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono berbincang bersama Ketua KPU Hasyim Asyari saat mengunjungi Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang susunan kepengurusan PPP yang baru. (FOTO : Republika/Prayogi)

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Ketua KPU Hasyim Asyari saat berkunjung di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang susunan kepengurusan PPP yang baru. (FOTO : Republika/Prayogi)

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Ketua KPU Hasyim Asyari saat berkunjung di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang susunan kepengurusan PPP yang baru. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono berjabat tangan bersama Ketua KPU Hasyim Asyari saat mengunjungi Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tentang susunan kepengurusan PPP yang baru. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement