Senin 12 Sep 2022 14:36 WIB

Mantan Wakapolri Apresiasi Kapolri

Polri diharapkan menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J.

Jurnalis mengambil gambar suasana konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jurnalis mengambil gambar suasana konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022). Konferensi pers tersebut menyampaikan keterangan terkait langkah terkini yang telah dilakukan tim khusus dengan melakukan olah TKP serta melibatkan Komnas HAM dalam penanganan kasus penembakan sesama anggota polisi yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Polri terus mengembangkan pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya. Terakhir, salah satu komplotan Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya dipecat secara tidak hormat.

Pembersihan dalam tubuh kepolisian ini dipuji mantan wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Oegroseno mengapresiasi kesigapan aparatur Polri dalam menampung aspirasi masyarakat untuk membongkar konspirasi Ferdy Sambo dan jaringannya secara tuntas.

Baca Juga

Dalam wawancara di salah satu stasiun televisi pada Ahad (11/9/2022), Oegroseno juga meminta agar segenap anggota kepolisian memegang teguh sumpah setia dan menjunjung tinggi kebenaran.

Dari kasus Ferdy Sambo dan kroninya ini, Oegroseno berharap agar setiap anggota mengambil pelajaran, perintah atasan yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan wajib ditolak.

"Sering saya katakan, perintah atasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan bukan hanya bisa, tapi wajib ditolak," tegas Oegroseno.

Sehingga, anggota kepolisian ketika mendapat perintah yang bertentangan dengan hukum oleh atasannya, mereka memiliki hak untuk menolak atau tidak menjalankan perintah tersebut.

Oegroseno juga menerangkan, kewajiban anggota polisi adalah patuh pada kepala negara, bukan atasan.

"Dalam pelajaran pertama di pendidikan kepolisian, mereka diajarkan Tribrata dan Catur Prasetya. Ada juga orang yang salah memahami salah satu makna Catur Prasetya yaitu Setya Prabu. Setya Prabu dianggap setia pada pimpinannya, padahal bukan begitu. Pimpinan sejati polisi yang harus ditaati adalah kepala negara (Presiden), polisi hanya aparat negara," paparnya.

Karena itu, Oegroseno berharap pembersihan dalam tubuh kepolisian dari komplotan Ferdy Sambo dapat menjadi momentum untuk mengembalikan Marwah kepolisian di mata masyarakat.

Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J berharap agar kasus ini bukan hanya diungkap, tapi diselesaikan dengan baik.

"Seperti kata Jenderal Oergroseno bahwa ini berhasil diungkap, namun kami berharap ini bukan hanya diungkap tapi juga dibereskan (kasus hukumnya-red)," kata Johnson Panjaitan.

Johnson berharap bahwa kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret oknum perwira kepolisian diusut tuntas dan transparan tanpa ditutup-tutupi.

Johnson mengatakan, lewat kasus Ferdy Sambo dan jaringannya ini, kita akhirnya mengetahui secara terang benderang mana orang-orang yang ingin merusak citra dan marwah kepolisian.

"(Akhirnya) Jaringan yang ingin merusak organisasi Polri kini terang benderang dilihat oleh rakyat dan rakyat mendukung institusi polri (untuk pembersihan ini)" ungkap Johnson tegas.

Sementara, menanggapi langkah Polri yang mengadakan pemberhentian atau pemecatan (PTDH) terhadap beberapa anggota Polri yang terlibat kasus ini, Komjen Pol Susno Duadji selaku mantan Kabareskrim Polri mengatakan bahwa institusi kepolisian sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan.

Ia menghimbau agar kepolisian bersikap serius dalam menangani kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap polisi dapat dipulihkan kembali.

"Memang harus demikian. Sebab jika tidak dilakukan sidang etik, masyarat luas akan bertanya kepada institusi kepolisian," katanya.

Susno berharap bahwa sidang kode etik yang telah memecat perwira kepolisian terkait kasus Ferdy Sambo juga harus dilanjutkan proses hukumnya. Jangan hanya berhenti pada sidang kode etik.

"Tetapi penyelenggaraan sidang kode etik ini jangan sampai malah melunturkan kepercayaan (masyarakat) sebab sidang etik tidak menghapuskan tindak pidana terhadap para tersangka," ucap Susno Duadji.

Untuk diketahui beberapa hari lalu pihak kepolisian telah menetapkan terdakwa AKBP Jerry Raymond Siagian telah melakukan pelanggaran kode etik berat kepolisian sehingga terdakwa dipecat secara tidak hormat.

Pemecatan sejumlah anggota polisi yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J  sudah sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan kembali marwah kepolisian di mata masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement