Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kemenehub merevisi presentasi kenaikan tarif ojek online pascakenaikan harga bbm.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang akan diberlakukan mulai 10 September 2022.