Sabtu 10 Sep 2022 09:52 WIB

Sidang Putusan Gugatan Partai di Gedung Bawaslu

Sidang menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. .

Rep: Indrianto Eko Suwarso/ Red: Yogi Ardhi

Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Ketua Majelis Hakim Rahmat Bagja dalam pembacaan putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan Idham Holik (kiri) selaku terlapor mengikuti sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum 2024 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Ketua Majelis Hakim Rahmat Bagja dalam pembacaan putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Ketua Majelis Hakim Rahmat Bagja dalam pembacaan putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. (FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Ketua Majelis Hakim Rahmat Bagja dalam pembacaan putusannya menolak gugatan yang diajukan Partai Pelita dan Partai Ibu. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement