Sabtu 10 Sep 2022 09:00 WIB

KPU Bali: 116 Pemilih Punya Akta Kematian, Ternyata Masih Hidup, Ada Apa?

KPU Bali meminta polisi turun tangan menyelidiki 'akta kematian' bodong ini.

Surat suara pemilih (Ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Surat suara pemilih (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG  -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama KPU kabupaten setempat menemukan daftar 116 pemilih atau warga di Pulau Dewata yang tercatat telah meninggal dunia dan memiliki akta kematian. Namun dari hasil verifikasi lapangan ternyata masih hidup.

"Ini mestinya polisi harus menyelidiki, ada motif apa ini sebenarnya? Tidak benar ceritanya kalau masyarakat yang masih hidup dibuat mati dan itu ada akta autentik," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Kabupaten Badung, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Lidartawan menyampaikan temuan pemilih yang sebenarnya masih hidup, tetapi di daftar pemilih dari pusat tercatat meninggal dunia tersebut, berdasarkan hasil verifikasi ke lapangan terhadap daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi hingga Jumat (9/9) ini, temuan 116 warga di daftar pemilih yang sejati-nya masih hidup itu tersebar di empat kabupaten di Bali.

Lidartawan mengemukakan, temuan terbanyak di kabupaten Badung sebanyak 90 orang, kemudian di kabupaten Bangli 24 orang, kabupaten Tabanan 1 orang, dan Karangasem 1 orang. Sedangkan di lima kabupaten/kota lainnya (kabupaten Jembrana, Buleleng, Klungkung, Gianyar dan kota Denpasar) nihil temuan.

Menurut Lidartawan, tindakan pemalsuan data seperti itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pilih dan juga pelanggaran terhadap catatan kependudukan.

"Apa mungkin karena ingin dapat uang kematian sehingga buat surat (akta) kematian?" ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu mempertanyakan.

Ia mengemukakan, proses terbitnya akta kematian itu dari masyarakat yang mengajukan ke kantor desa, dari desa diantarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), lalu dikeluarkan akta kematian.

"Siapa yang salah di rantai itu dan itu nggak satu, tetapi banyak. Kalau dari ribuan data hanya satu, ya 'nggak apa-apa, tetapi ini banyak. Harus dicari motifnya itu apa?" ujarnya disela-sela menghadirkan rakor bersama yang digelar Bawaslu Bali itu.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan semester I-2022, total pemilih di Bali untuk Pemilu dan Pilkada 2024 sebanyak 3.077.507 orang, dengan rincian 1.530.014 orang pemilih laki-laki dan 1.547.493 orang pemilih perempuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement