Sabtu 10 Sep 2022 00:05 WIB

Pengendara Motor Sumbangkan 60 Persen Polusi Udara, Dishub Dorong Bandung Bersepeda

Pembumian bike to work dianggap dapat menjadi solusi untuk mengurangi polusi Bandung

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Gita Amanda
Warga menggunakan sepeda berolahraga di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, (ilustrasi).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Warga menggunakan sepeda berolahraga di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan tengah menggencarkan kampanye Bandung Bersepeda. Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, program Bandung Bersepeda ini berlandas pada upaya Pemerintah Kota Bandung untuk memfasilitasi hobi masyarakat untuk bersepeda.

 

Baca Juga

Namun selain itu, terdapat misi lain yang ingin diupayakan oleh Pemerintah Kota Bandung dalam kegiatan ini, salah satunya pengurangan polusi udara. Berdasarkan data yang diperoleh Dishub Kota Bandung, 60 persen polusi udara berasal dari pengendara kendaraan roda dua, maka pembumian bike to work dianggap dapat menjadi solusi untuk mengurangi polusi di Kota Bandung, kata Dadang.

 

Dengan bersepeda, sambung dia, maka dapat pula menekan jumlah titik kemacetan yang hingga hari ini terus bertambah. Menurutnya, dengan luas jalan yang terbatas, ruas-ruas jalan di Kota Bandung tidak lagi mempu menambung volume kendaraan yang semakin hari semakin bertambah.

 

“Karena kebijakan membatasi jumlah kendaraan itu kan bukan wewenang pemerintah daerah, maka kita coba ciptakan program yang realistis yang bisa dilakukan di tingkat pemerintah daerah, itu juga salah satu alasan kami selalu mendorong sosialisasi program bersepeda ini,” kata dia.

 

Dadang menjelaskan, terdapat beberapa sub kegiatan dalam program Bandung Bersepeda ini, salah satunya Jumat Baik Berbagi. Dalam kegiatan yang akan bekerjasama dengan komunitas pesepeda di Kota Bandung ini, relawan akan berkeliling menggunakan sepeda dan membagikan nasi kota kepada warga yang mereka temui di jalan.

 

“Setiap hari Ahad juga, ada program Si Kasep Berlalu (Edukasi dan Kampanye untuk Bersepeda Tertib Lalulintas), itu juga kita dibantu oleh komunitas, ini untuk menularkan semangat bersepeda kepada warga yang mungkin baru mulai bersepeda atau baru punya niat untuk bersepeda,” sambung Dadang.

 

Selain program mingguan, ada pula program tahunan yang ditujukan untuk membangun budaya bersepeda di Kota Bandung. Di dalamnya akan diisi kegiatan sosialisasi dan penghargaan kepada komunitas dan insan yang dinilai memiliki komitmen tinggi untuk menularkan semangat bersepeda.

 

“Nanti di akhir tahun juga sekitar November/Desember kita akan lakukan kegiatan berkaitan dengan peringatan hari korban kecelakaan, disana kita akan kemas dalam bentuk sosialisasi berkendaraan yang aman dan berkeselamatan, dan ada pula pemberian apresiasi,” jelas dia.

 

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung juga akan melakukan revitalisasi jalur-jalur sepeda di sejumlah jalan protokol di Kota Bandung. Perbaikan yang dilakukan akan meliputi pengecatan ulang dan perbaikan jalur yang berlubang. Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, dibandingkan menambah kuantitas jalur sepeda, Pemkot Bandung akan memprioritaskan penambahan kualitas jalur sepeda yang ada, mengingat banyak marka jalur sepeda yang telah memudar, begitu juga lubang yang dapat berpotensi membahayakan pesepeda.

 

“Tapi tidak menutup kemungkinan akan kita tambahkan lagi jalurnya, meskipun memang kita perlu penguatan juga bahwa jalur sepeda yang sudah ada bisa digunakan sesuai fungsinya oleh para pesepeda, agar kami juga termotivasi untuk memperbanyak jalur ini. Dan yang jelas, kami sudah anggarkan untuk perbaikan jalur yang sudah ada,” tutur Dadang saat ditemui di Teras Cikapundung, Kota Bandung, Jumat (9/9/2022).

 

Dia mengakui bahwa masih banyak jalur sepeda yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, merujuk pada masih banyaknya kendaraan lain yang memanfaatkan jalur khusus sepeda tersebut, mulai dari motor bahkan mobil. Dadang mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota telah mengatur tentang fungsi jalur sepeda, dalam Perwal tentang Keselamatan dan Fasilitas Pendukung Pesepeda. Perwal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan.

 

“Kita juga harus intens lagi mensosialisasikan tentang budaya dan disiplin berkendara ya, Perwal itu kan bukan hanya disosialisasi kepada masyarakat yang bersepeda tapi justru yang belum atau tidak menggunakan sepeda juga perlu tau agar mereka sadar hak dan kewajiban saat mereka berkendara,” kata Dadang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement